PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Kerek Setoran Pajak, Pemprov Adakan Pembebasan BBNKB Selama 6 Bulan

Dian Kurniati | Minggu, 03 April 2022 | 09:30 WIB
Kerek Setoran Pajak, Pemprov Adakan Pembebasan BBNKB Selama 6 Bulan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemprov Kalimantan Utara memberikan insentif berupa pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua (BBNKB II) mulai dari 1 April sampai dengan 30 September 2022.

Plt. Kepada Bapenda Kaltara Sugiatsyah mengatakan insentif itu diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. Menurutnya, program pembebasan BBNKB II diharapkan dapat berdampak pada peningkatan pajak kendaraan bermotor.

"Pembebasan BBNKB II ini berlangsung selama 6 bulan, dari tanggal 1 April hingga 30 September 2022," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Minggu (3/4/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Sugiatsyah menuturkan Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 188.44/K.237/2022 yang mengatur pemberian pembebasan pokok yang terdaftar di Provinsi Katara dan kendaraan mutasi ke wilayah tersebut.

Menurutnya, pembebasan BBNKB II menjadi salah satu strategi pemprov mengoptimalkan pajak kendaraan bermotor. Jika banyak kendaraan bermotor dari luar daerah yang dibalik nama, otomatis akan membayar pajak kendaraan bermotor di provinsi tersebut.

Sugiatsyah menjelaskan periode insentif diatur hingga 6 bulan karena pemindahan berkas kendaraan luar daerah biasanya memakan waktu, bahkan hingga sebulan. Dia berharap insentif dapat menarik minat pemilik kendaraan dari luar daerah untuk mengganti pelat nomornya menjadi KU.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dia memperkirakan sekitar 20% kendaraan yang beroperasi di 5 kabupaten/kota di Kaltara masih menggunakan pelat nomor dari luar daerah.

"Terlebih lagi untuk Kabupaten Nunukan, itu banyak," ujarnya.

Insentif juga berlaku untuk kendaraan dalam daerah yang belum balik nama, baik dari hasil jual beli kendaraan, hibah, lelang, dan waris. Namun, insentif tersebut tidak termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta PNBP pada penerbitan STNK. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan