PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Kerek Setoran Pajak, Pemprov Adakan Pembebasan BBNKB Selama 6 Bulan

Dian Kurniati | Minggu, 03 April 2022 | 09:30 WIB
Kerek Setoran Pajak, Pemprov Adakan Pembebasan BBNKB Selama 6 Bulan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemprov Kalimantan Utara memberikan insentif berupa pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua (BBNKB II) mulai dari 1 April sampai dengan 30 September 2022.

Plt. Kepada Bapenda Kaltara Sugiatsyah mengatakan insentif itu diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. Menurutnya, program pembebasan BBNKB II diharapkan dapat berdampak pada peningkatan pajak kendaraan bermotor.

"Pembebasan BBNKB II ini berlangsung selama 6 bulan, dari tanggal 1 April hingga 30 September 2022," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Minggu (3/4/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sugiatsyah menuturkan Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 188.44/K.237/2022 yang mengatur pemberian pembebasan pokok yang terdaftar di Provinsi Katara dan kendaraan mutasi ke wilayah tersebut.

Menurutnya, pembebasan BBNKB II menjadi salah satu strategi pemprov mengoptimalkan pajak kendaraan bermotor. Jika banyak kendaraan bermotor dari luar daerah yang dibalik nama, otomatis akan membayar pajak kendaraan bermotor di provinsi tersebut.

Sugiatsyah menjelaskan periode insentif diatur hingga 6 bulan karena pemindahan berkas kendaraan luar daerah biasanya memakan waktu, bahkan hingga sebulan. Dia berharap insentif dapat menarik minat pemilik kendaraan dari luar daerah untuk mengganti pelat nomornya menjadi KU.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dia memperkirakan sekitar 20% kendaraan yang beroperasi di 5 kabupaten/kota di Kaltara masih menggunakan pelat nomor dari luar daerah.

"Terlebih lagi untuk Kabupaten Nunukan, itu banyak," ujarnya.

Insentif juga berlaku untuk kendaraan dalam daerah yang belum balik nama, baik dari hasil jual beli kendaraan, hibah, lelang, dan waris. Namun, insentif tersebut tidak termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta PNBP pada penerbitan STNK. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN