PRANCIS

Kerangka Aturan Pilar 1 OECD Dirilis, Publik Bisa Beri Komentar

Muhamad Wildan | Senin, 07 Februari 2022 | 10:30 WIB
Kerangka Aturan Pilar 1 OECD Dirilis, Publik Bisa Beri Komentar

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merilis draf kerangka peraturan (model rules) tentang nexus dan revenue sourcing pada Amount A proposal Pilar 1: Unified Approach.

Dengan dirilisnya draf kerangka peraturan tersebut, OECD mengundang para pemangku kepentingan (stakeholder) untuk memberikan komentar dan masukan atas Pilar 1.

"Pendekatan ini akan memungkinkan kita melanjutkan perancangan proposal secara paralel dan tetap sejalan dengan jadwal yang telah disepakati," tulis OECD dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (7/2/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pemangku kepentingan yang ingin memberikan tanggapan atas draf Amount A Pilar 1 memiliki waktu hingga 18 Februari 2022 untuk menyampaikan komentarnya.

Untuk diketahui, proposal Pilar 1 dirancang oleh OECD dan disepakati oleh negara-negara Inclusive Framework sebagai respons atas perkembangan aktivitas perekonomian di tengah globalisasi dan digitalisasi.

Melalui Pilar 1, negara pasar memperoleh hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh korporasi multinasional meski korporasi tersebut tidak memiliki kehadiran fisik di negara pasar.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sebagaimana yang telah disepakati oleh 137 yurisdiksi anggota Inclusive Framework pada Oktober 2021, yurisdiksi pasar berhak mendapatkan hak pemajakan sebesar 25% dari residual profit yang diterima oleh korporasi multinasional yang tercakup pada Pilar 1.

Perusahaan multinasional yang tercakup pada Pilar 1 adalah perusahaan dengan pendapat global di atas EUR20 miliar dan profitabilitas di atas 10%.

Melalui Pilar 1 OECD memperkirakan total residual profit yang direalokasikan kepada yurisdiksi pasar bakal mencapai lebih dari US$125 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya