KEP-31/SP/2023

Keputusan Baru Soal Standar Pelayanan di Sekretariat Pengadilan Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Agustus 2023 | 12:11 WIB
Keputusan Baru Soal Standar Pelayanan di Sekretariat Pengadilan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sekretaris Pengadilan Pajak menerbitkan keputusan baru mengenai standar pelayanan. Adapun keputusan yang dimaksud adalah KEP-31/SP/2023.

Keputusan yang ditandatangani oleh Sekretaris Pengadilan Pajak Dendi A. Wibowo tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 3 Agustus 2023. Dengan berlakunya KEP-31/SP/2023, KEP-22/SP/2021 tentang Janji Layanan Sekretariat Pengadilan Pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Untuk mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan … dan sejalan dengan telah ditetapkannya KEP-497/SJ/2023 …, perlu dilakukan penyesuaian dan penetapan kembali …,” bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam KEP-31/SP/2023, dikutip pada Rabu (9/8/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

KEP-31/SP/2023 memuat penetapan standar atas 14 jenis pelayanan di lingkungan Sekretariat Pengadilan Pajak. Standar pelayanan tersebut dimuat dalam Lampiran KEP-31/SP/2023. Adapun 14 jenis pelayanan yang dimaksud antara lain:

  1. Pendaftaran antrean penerimaan banding/gugatan;
  2. Penerimaan surat banding/gugatan melalui pos/diantar langsung ke loket pelayanan pengadilan pajak;
  3. Penerbitan surat tanda terima banding/gugatan;
  4. Penerbitan permintaan surat uraian banding/surat tanggapan;
  5. Pendaftaran antrean permohonan peninjauan kembali (permohonan PK) dan kontra memori peninjauan kembali (KMPK);
  6. verifikasi dan/atau penerimaan permohonan PK;
  7. verifikasi dan/atau penerimaan KMPK;
  8. penerbitan surat pemberitahuan permohonan peninjauan kembali dan penyerahan memori peninjauan kembali (P2MPK);
  9. penerbitan surat pemberitahuan dan penyerahan kontra memori peninjauan kembali (P2KMPK);
  10. penyampaian salinan putusan atas permohonan peninjauan kembali (salinan putusan PK);
  11. pendaftaran antrean permohonan IKH dan SKSP (loket layanan informasi);
  12. permohonan baru atau permohonan perpanjangan izin kuasa hukum melalui pos/diantar langsung ke loket pelayanan pengadilan pajak;
  13. permohonan pembuatan surat keterangan sengketa pajak (SKSP) melalui pos/diantar langsung ke loket pelayanan pengadilan pajak; dan
  14. permohonan layanan informasi melalui kanal media daring (telepon, email, kontak web, Whatsapp, dan Instagram).

Contoh: Standar Pelayanan Penyampaian Salinan Putusan PK

Salah satu contoh standar pelayanan yang dimuat dalam lampiran adalah penyampaian Salinan putusan atas permohonan peninjauan kembali (salinan putusan PK).

Lampiran tersebut memuat 2 aspek. Pertama, komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan. Kedua, komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Adapun komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan sebagai berikut:


Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi sebagai berikut:

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?


“Standar pelayanan … digunakan sebagai acuan dalam penilaian kinerja oleh pimpinan, aparat pengawasan, dan masyarakat untuk perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik,” bunyi penggalan Diktum Kedua KEP-31/SP/2023. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra