Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo menetapkan perubahan tugas dan fungsi dua bidang pada kantor wilayah (Kanwil) selain Kanwil Wajib Pajak Besar dan Kanwil Jakarta Khusus.
Penetapan perubahan itu dituangkan dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-150/PJ/2021. Adapun kedua bidang yang dimaksud, pertama, Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan. Kedua, Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian.
Salah satu pertimbangan terbitnya keputusan ini adalah telah dilakukannya perubahan tugas dan fungsi KPP berdasarkan pada KEP-75/PJ/2020 dan PMK 210/2017 s.t.d.d. PMK 184/2020. Oleh karena itu, perlu dilakukan perubahan tugas dan fungsi kedua bidang.
Sesuai dengan Diktum Pertama angka 1 KMK 605/KMK.01/2015, dirjen pajak diberikan wewenang untuk menetapkan tugas dan fungsi Eselon III ke bawah pada instansi vertikal di lingkungan Ditjen Pajak (DJP).
“Dalam rangka meningkatkan efektivitas kinerja pengawasan dan penggalian potensi pajak serta menyelaraskan dengan perubahan tugas dan fungsi pada kantor pelayanan pajak pratama,” demikian penggalan bunyi salah satu pertimbangan dalam KEP-150/PJ/2021, dikutip pada Rabu (28/4/2021).
Dalam Diktum Pertama, otoritas mengubah tugas dan fungsi Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan pada Kanwil selain Kanwil Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Jakarta Khusus sebagaimana dimaksud pada Pasal 32 dan Pasal 33 PMK 210/2017 s.t.d.d. PMK 184/2020.
Kemudian, dalam Diktum Kedua, otoritas mengubah tugas Seksi Data dan Potensi, Seksi Bimbingan Pengawasan, dan Seksi Dukungan Teknis Komputer pada Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 35 PMK 210/2017 s.t.d.d. PMK 184/2020.
Dalam Diktum Ketiga, otoritas mengubah tugas dan fungsi Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian pada Kanwil selain Kanwil Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Jakarta Khusus sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 dan Pasal 37 PMK 210/2017 s.t.d.d. PMK 184/2020.
Selanjutnya, dalam Diktum Keempat, otoritas mengubah tugas Seksi Bimbingan Pendaftaran, Seksi Bimbingan Ekstensifikasi, dan Seksi Bimbingan Pendataan, Penilaian, dan Pengenaan pada Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian sebagaimana dimaksud pada Pasal 39 PMK 210/2017 s.t.d.d. PMK 184/2020.
“Keputusan direktur jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan [20 April 2021],” demikian bunyi Diktum Kelima KEP-150/PJ/2021. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.