KEP-150/PJ/2021

Keputusan Baru Dirjen Pajak, Tugas 2 Bidang di Kanwil Ini Berubah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 April 2021 | 14:46 WIB
Keputusan Baru Dirjen Pajak, Tugas 2 Bidang di Kanwil Ini Berubah

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo menetapkan perubahan tugas dan fungsi dua bidang pada kantor wilayah (Kanwil) selain Kanwil Wajib Pajak Besar dan Kanwil Jakarta Khusus.

Penetapan perubahan itu dituangkan dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-150/PJ/2021. Adapun kedua bidang yang dimaksud, pertama, Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan. Kedua, Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian.

Salah satu pertimbangan terbitnya keputusan ini adalah telah dilakukannya perubahan tugas dan fungsi KPP berdasarkan pada KEP-75/PJ/2020 dan PMK 210/2017 s.t.d.d. PMK 184/2020. Oleh karena itu, perlu dilakukan perubahan tugas dan fungsi kedua bidang.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sesuai dengan Diktum Pertama angka 1 KMK 605/KMK.01/2015, dirjen pajak diberikan wewenang untuk menetapkan tugas dan fungsi Eselon III ke bawah pada instansi vertikal di lingkungan Ditjen Pajak (DJP).

“Dalam rangka meningkatkan efektivitas kinerja pengawasan dan penggalian potensi pajak serta menyelaraskan dengan perubahan tugas dan fungsi pada kantor pelayanan pajak pratama,” demikian penggalan bunyi salah satu pertimbangan dalam KEP-150/PJ/2021, dikutip pada Rabu (28/4/2021).

Dalam Diktum Pertama, otoritas mengubah tugas dan fungsi Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan pada Kanwil selain Kanwil Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Jakarta Khusus sebagaimana dimaksud pada Pasal 32 dan Pasal 33 PMK 210/2017 s.t.d.d. PMK 184/2020.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Kemudian, dalam Diktum Kedua, otoritas mengubah tugas Seksi Data dan Potensi, Seksi Bimbingan Pengawasan, dan Seksi Dukungan Teknis Komputer pada Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 35 PMK 210/2017 s.t.d.d. PMK 184/2020.

Dalam Diktum Ketiga, otoritas mengubah tugas dan fungsi Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian pada Kanwil selain Kanwil Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Jakarta Khusus sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 dan Pasal 37 PMK 210/2017 s.t.d.d. PMK 184/2020.

Selanjutnya, dalam Diktum Keempat, otoritas mengubah tugas Seksi Bimbingan Pendaftaran, Seksi Bimbingan Ekstensifikasi, dan Seksi Bimbingan Pendataan, Penilaian, dan Pengenaan pada Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian sebagaimana dimaksud pada Pasal 39 PMK 210/2017 s.t.d.d. PMK 184/2020.

“Keputusan direktur jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan [20 April 2021],” demikian bunyi Diktum Kelima KEP-150/PJ/2021. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN