KEP-146/PJ/2021

Keputusan Baru Dirjen Pajak, Jadwal Reorganisasi DJP Mundur

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 15 April 2021 | 19:43 WIB
Keputusan Baru Dirjen Pajak, Jadwal Reorganisasi DJP Mundur

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo memundurkan waktu penerapan organisasi, tata kerja, dan saat mulai beroperasinya instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang terdampak reorganisasi dari sebelumnya 3 Mei 2021 menjadi 24 Mei 2021.

Perubahan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-146/PJ/2021. Keputusan tersebut diambil sebagai upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat karena perjalanan orang dalam masa pandemi.

“Serta sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.08 Tahun 2021…, pegawai aparatur sipil negara dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada periode 6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021,” bunyi salah satu pertimbangan beleid itu, dikutip pada Kamis (15/4/2021)

Baca Juga:
Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Perubahan tersebut membuat penerapan tugas, fungsi, dan/atau susunan organisasi instansi vertikal DJP berdasarkan pada PMK 184/2020, baik pada kantor pelayanan pajak (KPP) maupun Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), akan dimulai pada 24 Mei 2021.

Selain itu, 24 Mei 2021 juga ditetapkan untuk waktu mulai beroperasinya 3 kelompok reorganisasi instansi vertikal DJP. Pertama, 15 instansi vertikal DJP yang mengalami perubahan nomenklatur atau penamaan. Kedua, wilayah kerja baru dari 27 KPP dan 1 KP2KP yang telah dituangkan dalam PMK 184/2020. Ketiga, 18 KPP Pratama yang berubah jenis menjadi KPP Madya.

Waktu mulai beroperasinya ketiga kelompok reorganisasi instansi vertikal DJP tersebut sebelumnya juga ditetapkan pada 3 Mei 2021 melalui KEP-28/PJ/2021. Dengan adanya perubahan atas keputusan tersebut, jadwal mulai beroperasinya juga mundur.

“Keputusan direktur jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan [15 April 2021],” demikian bunyi Pasal II KEP-146/PJ/2021. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Capai Target 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat Kumpulkan Rp64,7 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor