KEPPRES 16/2023

Keppres Baru Jokowi, Ini Daftar Cuti Bersama ASN yang Tersisa di 2023

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Juni 2023 | 15:05 WIB
Keppres Baru Jokowi, Ini Daftar Cuti Bersama ASN yang Tersisa di 2023

Tampilan depan dokumen Keppres 16/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) 16/2023 yang mengatur tentang cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 2023 ini.

Dikutip dari Sekretariat Kabinet, Keppres ini diterbitkan guna menunjang keselamatan, keamanan, dan kelancaran mobilitas selama perayaan Iduladha 1444 Hijriah.

"Juga memberikan kesempatan kebersamaan orang tua dengan anak pada saat libur sekolah, dan meningkatkan pariwisata guna mendorong pertumbuhan ekonomi," tulis Setkab dalam keterangan pers, Kamis (22/6/2023).

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Berikut daftar cuti bersama ASN tahun 2023 sesuai dengan Keppres 16/2023 tersebut:

  • Senin, 23 Januari 2023, cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
  • Kamis, 23 Maret 2023, cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
  • Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa; 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023, cuti bersama Hari Raya ldulfitri 1444 Hijriah
  • Jumat, 2 Juni 2023, cuti bersama Hari Raya Waisak
  • Rabu dan Jumat; 28 dan 30 Juni 2023, cuti bersama Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah
  • Selasa, 26 Desember 2023, cuti bersama Hari Raya Natal

"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi Keppres 16/2023 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 22 Juni tersebut.

Dengan begitu, masih ada 2 momen cuti bersama yang tersisa sepanjang tahun ini, yakni libur Hari Raya Iduladha pada pekan depan dan libur Hari Raya Natal pada akhir tahun.

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Sebelumnya, Jokowi sempat mengungkapkan alasan di balik penambahan periode cuti bersama Hari Raya Idul Adha pada pekan depan.

Menurutnya, periode libur yang lebih panjang bisa mendorong mobilitas warga dan aktivitas ekonomi. Pekerja yang melakukan aktivitas berlibur ke daerah juga bisa menciptakan perputaran uang di daerah.

"Pertama, harinya memang memerlukan waktu yang lebih untuk mendorong ekonomi, utamanya di daerah agar lebih baik. Utamanya di bidang pariwisata lokal. Jadi karena kita lihat bisa, ya diputuskan," kata Jokowi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra