APLIKASI PAJAK

Kepdirjen Belum Dicabut, PKP Dapat Terus Gunakan e-Faktur Host to Host

Muhamad Wildan | Kamis, 23 Juni 2022 | 19:00 WIB
Kepdirjen Belum Dicabut, PKP Dapat Terus Gunakan e-Faktur Host to Host

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022 mengatur aplikasi e-faktur host-to-host hanya dapat digunakan oleh PKP yang membuat faktur pajak lewat penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pengusaha kena pajak (PKP) yang sudah menggunakan e-faktur host-to-host sebelum PER-03/PJ/2022 terbit dapat terus memakai aplikasi e-faktur host-to-host.

"Ada beberapa PKP yang sudah mendapatkan penetapan, bisa melakukan host-to-host dengan kami di DJP. Pada PER-03/PJ/2022, kami sudah sebutkan, sepanjang sudah mendapatkan keputusan maka dapat terus memanfaatkan [e-faktur host-to-host]," katanya, Kamis (23/6/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Berdasarkan Pasal 38 PER-03/PJ/2022, aplikasi host-to-host yang digunakan PKP tetap dapat dipakai sampai dengan dicabutnya keputusan dirjen pajak tentang penetapan PKP pengguna aplikasi e-faktur host-to-host.

Ke depan, setiap PKP akan diarahkan untuk menyampaikan laporan hanya melalui DJP Online atau melalui PJAP. "Ini termasuk bagian dari pembangunan core tax administration system ke depan," ujar Suryo.

Secara umum, pada PER-03/PJ/2022, terdapat 3 jenis aplikasi e-faktur yang disediakan DJP, yaitu e-faktur client desktop, e-faktur web based, dan e-faktur host-to-host.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sebelum PER-03/PJ/2022 berlaku, aplikasi e-faktur host-to-host dapat digunakan oleh PKP berskala besar yang ditetapkan DJP melalui keputusan dirjen pajak setelah adanya permohonan tertulis dan user acceptance test (UAT).

Selain diperuntukkan bagi perusahaan skala besar dengan penerbitan faktur pajak yang cukup tinggi, aplikasi e-faktur host to host ini biasanya diarahkan pada perusahaan yang punya dukungan teknologi informasi mumpuni. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?