KEPATUHAN PAJAK

Kepatuhan WP Nonkaryawan Tak Sampai 50%, DJP Siapkan Strategi Ini

Muhamad Wildan | Sabtu, 05 November 2022 | 13:30 WIB
Kepatuhan WP Nonkaryawan Tak Sampai 50%, DJP Siapkan Strategi Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) bakal menyiapkan strategi untuk memperbaiki kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi nonkaryawan yang masih rendah. Strategi yang dimaksud mencakup perbaikan kebijakan, peningkatan edukasi, sekaligus melakukan pengawasan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan kepatuhan akan ditingkatkan melalui analisis atas data transaksi.

"Dilakukan tindakan pengawasan aktif melalui analisis data antar transaksi Oleh karena itu, salah satu fokus reformasi perpajakan adalah penguatan basis data," ujar Neilmaldrin, dikutip Sabtu (5/11/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Dari sisi kebijakan, Neilmaldrin mengatakan berbagai kebijakan telah diimplementasikan dalam kerangka reformasi perpajakan guna mempermudah wajib pajak menunaikan kewajiban perpajakannya. Edukasi dan kampanye mengenai manfaat pajak juga dilakukan guna memberikan pemahaman kepada wajib pajak.

Serangkaian kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sukarela dan akan tercermin pada peningkatan kepatuhan formal.

Untuk diketahui, DJP mencatat adanya ketimpangan kepatuhan formal antara wajib pajak orang pribadi karyawan dan wajib pajak orang pribadi nonkaryawan.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Pada tahun lalu, rasio kepatuhan formal secara umum memang mencapai 84,07%. Meski demikian, rasio kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi nonkaryawan hanya sebesar 45,53%. Dari total 4,07 juta wajib pajak nonkaryawan yang wajib SPT Tahunan, hanya 1,85 juta yang menyampaikan SPT Tahunan pada 2021.

Hal ini berbanding terbalik dengan wajib pajak karyawan yang mencatatkan kepatuhan formal hingga 98,73%. Tercatat ada 13,11 juta wajib pajak karyawan yang menyampaikan SPT Tahunan pada tahun lalu.

Tak hanya itu, rasio kepatuhan formal wajib pajak nonkaryawan juga tercatat terus melorot dari tahun ke tahun. Pada 2019, rasio kepatuhan formal wajib pajak nonkaryawan tercatat mampu mencapai 75,93%, melampaui rasio kepatuhan formal wajib pajak karyawan yang kala itu mencapai 73,23%.

Pada tahun pertama pandemi Covid-19, rasio kepatuhan formal wajib pajak nonkaryawan tercatat turun menjadi 52,44%, sedangkan rasio kepatuhan wajib pajak karyawan melonjak jadi 85,41%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?