KEPATUHAN PAJAK

Kepatuhan WP Nonkaryawan Tak Sampai 50%, DJP Siapkan Strategi Ini

Muhamad Wildan | Sabtu, 05 November 2022 | 13:30 WIB
Kepatuhan WP Nonkaryawan Tak Sampai 50%, DJP Siapkan Strategi Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) bakal menyiapkan strategi untuk memperbaiki kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi nonkaryawan yang masih rendah. Strategi yang dimaksud mencakup perbaikan kebijakan, peningkatan edukasi, sekaligus melakukan pengawasan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan kepatuhan akan ditingkatkan melalui analisis atas data transaksi.

"Dilakukan tindakan pengawasan aktif melalui analisis data antar transaksi Oleh karena itu, salah satu fokus reformasi perpajakan adalah penguatan basis data," ujar Neilmaldrin, dikutip Sabtu (5/11/2022).

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Dari sisi kebijakan, Neilmaldrin mengatakan berbagai kebijakan telah diimplementasikan dalam kerangka reformasi perpajakan guna mempermudah wajib pajak menunaikan kewajiban perpajakannya. Edukasi dan kampanye mengenai manfaat pajak juga dilakukan guna memberikan pemahaman kepada wajib pajak.

Serangkaian kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sukarela dan akan tercermin pada peningkatan kepatuhan formal.

Untuk diketahui, DJP mencatat adanya ketimpangan kepatuhan formal antara wajib pajak orang pribadi karyawan dan wajib pajak orang pribadi nonkaryawan.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Pada tahun lalu, rasio kepatuhan formal secara umum memang mencapai 84,07%. Meski demikian, rasio kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi nonkaryawan hanya sebesar 45,53%. Dari total 4,07 juta wajib pajak nonkaryawan yang wajib SPT Tahunan, hanya 1,85 juta yang menyampaikan SPT Tahunan pada 2021.

Hal ini berbanding terbalik dengan wajib pajak karyawan yang mencatatkan kepatuhan formal hingga 98,73%. Tercatat ada 13,11 juta wajib pajak karyawan yang menyampaikan SPT Tahunan pada tahun lalu.

Tak hanya itu, rasio kepatuhan formal wajib pajak nonkaryawan juga tercatat terus melorot dari tahun ke tahun. Pada 2019, rasio kepatuhan formal wajib pajak nonkaryawan tercatat mampu mencapai 75,93%, melampaui rasio kepatuhan formal wajib pajak karyawan yang kala itu mencapai 73,23%.

Pada tahun pertama pandemi Covid-19, rasio kepatuhan formal wajib pajak nonkaryawan tercatat turun menjadi 52,44%, sedangkan rasio kepatuhan wajib pajak karyawan melonjak jadi 85,41%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi