KABUPATEN MOJOKERTO

Kepatuhan Wajib Pajak Penambang MBLB Masih Rendah, Ini Kata Pemda

Muhamad Wildan | Jumat, 16 Juni 2023 | 20:00 WIB
Kepatuhan Wajib Pajak Penambang MBLB Masih Rendah, Ini Kata Pemda

Ilustrasi.

MOJOKERTO, DDTCNews – Pemkab Mojokerto mencatat tingkat kepatuhan wajib pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) masih rendah.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto mencatat terdapat 30 wajib pajak MBLB yang melaksanakan usahanya secara legal sudah memiliki izin. Namun, kepatuhan untuk membayar pajak ternyata masih rendah.

"Secara umum kepatuhan wajib pajak minerba belum begitu signifikan," ujar Sekretaris Bapenda Kabupaten Mojokerto Pipit Susatiyo, dikutip pada Jumat (16/6/2023).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Tercatat, terdapat 13 wajib pajak yang piutangnya mencapai Rp6,6 miliar ditagih oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto. Meski sudah melibatkan kejaksaan, kepatuhan wajib pajak tersebut masih belum meningkat.

"Memang ada yang mengangsur, tetapi tidak banyak. Misalkan piutangnya miliaran rupiah, tetapi mencicilnya hanya puluhan juta, itu kan tidak seimbang," tutur Pipit.

Penambang MBLB secara Ilegal Masih Marak

Menurut Pipit, salah satu alasan rendahnya kepatuhan wajib pajak MBLB dalam membayar pajak adalah maraknya pelaku usaha yang melakukan penambangan MBLB secara ilegal.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Bila pelaku usaha yang memiliki izin membayar pajak, pelaku usaha tersebut bakal kalah bersaing dengan penambang ilegal.

"Mereka yang mempunyai izin sering mengeluh kalah saing soal harga yang ilegal itu lebih murah, karena tidak kena pajak retribusi, jadi pelanggannya banyak yang berpaling," ujar Pipit seperti dilansir radarmojokerto.jawapos.com.

Pipit menuturkan pemkab sesungguhnya berencana menindak tambang MBLB ilegal itu. Namun, kewenangan pemkab untuk melakukan penindakan masih terbatas mengingat pengawasan dan perizinan tambang MBLB merupakan kewenangan provinsi.

"Harapan kami aparat penegak hukum turun melakukan penertiban, karena satpol PP saat ini juga tidak punya kewenangan," kata Pipit. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China