KEBIJAKAN PAJAK

Kepatuhan Wajib Pajak dalam Laporkan Realisasi Insentif Belum Maksimal

Muhamad Wildan | Kamis, 11 November 2021 | 09:52 WIB
Kepatuhan Wajib Pajak dalam Laporkan Realisasi Insentif Belum Maksimal

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat kepatuhan penerima manfaat insentif pajak dalam menyampaikan laporan realisasi belum maksimal. Sepanjang 2020, laporan realisasi dari wajib pajak baru sekitar 70%-80%.

Berdasarkan publikasi terbaru DJP berjudul Insentif Pajak Pandemi COVID-19 Tahun 2020: Fasilitas dan Dampaknya Terhadap Dunia Usaha, DJP mencatat tingkat pelaporan realisasi insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) mencapai 81,55%.

Kemudian, tingkat pelaporan insentif PPh final UMKM sebesar 73,85% dan tingkat pelaporan insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor hanya sebesar 49.08%.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

"Atas wajib pajak yang belum melaporkan, sudah dilakukan pengiriman daftar wajib pajak tersebut kepada Kanwil DJP yang ada wajib pajaknya belum melaporkan pemanfaatan," tulis DJP dalam laporannya, dikutip pada Kamis (11/11/2021).

Selain memerintahkan kepada kanwil untuk menindaklanjuti wajib pajak yang tidak melaporkan realisasi insentif pajak, otoritas pajak mengeklaim juga melakukan perbaikan aplikasi monitoring insentif pajak.

Untuk diketahui, terdapat 5 jenis insentif pajak yang diberikan untuk mendukung pemulihan ekonomi antara lain PPh Pasal 21 DTP, PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi PPN dipercepat.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Untuk memanfaatkan insentif, laporan realisasi harus disampaikan kepada DJP paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Ketentuan pelaporan tersebut berlaku atas mereka yang memanfaatkan PPh Pasal 21 DTP, PPh final UMKM, PPh Pasal 22 impor, dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 hingga 50%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan