SINERGI TIGA DITJEN

Kepatuhan Pelaku Usaha Sektor Komoditas Jadi Sorotan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Juni 2019 | 11:55 WIB
Kepatuhan Pelaku Usaha Sektor Komoditas Jadi Sorotan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kepatuhan pelaku usaha di sektor komoditas menjadi sasaran pemerintah melalui sinergi Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), dan Ditjen Anggaran (DJA) Kemenkeu.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan pelaku usaha di sektor komoditas diajak untuk patuh dan masuk ke dalam sistem administrasi penerimaan negara. Oleh karena itu, DJA dilibatkan karena tugasnya sebagai pengampu setoran PNBP.

“Itu [sinergi 3 Ditjen] adalah cara kita menangani yang legal dengan intensifikasi maupun ekstensifikasi pajak dan bea cukai. Sekarang kita perlebar dengan sektor komoditas [PNBP], seperti emas dan timah,” katanya di Kantor Pusat DJP, Rabu (26/6/2019).

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Menurutnya, sektor komoditas seperti pertambangan dan perkebunan banyak dijalankan secara perorangan. Oleh karena itu, peningkatan kepatuhan sukarela di sektor komoditas menjadi tantangan bagi otoritas fiskal.

"Untuk komoditas pertambangan itu banyak sekali wajib bayar orang pribadi dan belum ada ekstensifikasi di sektor itu misal untuk kewajiban pajak penghasilannya. Ini yang coba kita optimalisasi,” paparnya.

Selain itu, kenaikan penerimaan negara merupakan salah satu tujuan dari sinergi tiga unit eselon I Kemenkeu ini. Tahun lalu, ada penerimaan lebih dari Rp23 triliun yang telah didapatkan dengan adanya sinergi antara DJP dan DJBC.

Baca Juga:
Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

“Sinergi ini bagian dari meningkatkan ruang fiskal. Saya akan mencoba untuk melakukan roadshow karena banyak yang bisa kita lakukan di sektor PNBP,” imbuhnya.

Menjelang pertengahan tahun ini, sinergi tiga ditjen tersebut telah menghasilkan penerimaan negara senilai Rp6,5 triliun. Adapun target penerimaan yang dipasang Kemenkeu untuk tahun ini senilai Rp50 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Rabu, 22 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Minimum Global, Capacity Building & Kepastian Hukum Jadi Kunci

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6