SINERGI TIGA DITJEN

Kepatuhan Pelaku Usaha Sektor Komoditas Jadi Sorotan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Juni 2019 | 11:55 WIB
Kepatuhan Pelaku Usaha Sektor Komoditas Jadi Sorotan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kepatuhan pelaku usaha di sektor komoditas menjadi sasaran pemerintah melalui sinergi Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), dan Ditjen Anggaran (DJA) Kemenkeu.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan pelaku usaha di sektor komoditas diajak untuk patuh dan masuk ke dalam sistem administrasi penerimaan negara. Oleh karena itu, DJA dilibatkan karena tugasnya sebagai pengampu setoran PNBP.

“Itu [sinergi 3 Ditjen] adalah cara kita menangani yang legal dengan intensifikasi maupun ekstensifikasi pajak dan bea cukai. Sekarang kita perlebar dengan sektor komoditas [PNBP], seperti emas dan timah,” katanya di Kantor Pusat DJP, Rabu (26/6/2019).

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Menurutnya, sektor komoditas seperti pertambangan dan perkebunan banyak dijalankan secara perorangan. Oleh karena itu, peningkatan kepatuhan sukarela di sektor komoditas menjadi tantangan bagi otoritas fiskal.

"Untuk komoditas pertambangan itu banyak sekali wajib bayar orang pribadi dan belum ada ekstensifikasi di sektor itu misal untuk kewajiban pajak penghasilannya. Ini yang coba kita optimalisasi,” paparnya.

Selain itu, kenaikan penerimaan negara merupakan salah satu tujuan dari sinergi tiga unit eselon I Kemenkeu ini. Tahun lalu, ada penerimaan lebih dari Rp23 triliun yang telah didapatkan dengan adanya sinergi antara DJP dan DJBC.

Baca Juga:
PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

“Sinergi ini bagian dari meningkatkan ruang fiskal. Saya akan mencoba untuk melakukan roadshow karena banyak yang bisa kita lakukan di sektor PNBP,” imbuhnya.

Menjelang pertengahan tahun ini, sinergi tiga ditjen tersebut telah menghasilkan penerimaan negara senilai Rp6,5 triliun. Adapun target penerimaan yang dipasang Kemenkeu untuk tahun ini senilai Rp50 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Minggu, 22 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

Senin, 16 Desember 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan PPN Jadi Jalan Tengah Tingkatkan Penerimaan Negara

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target