PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Kepatuhan Pajak Mentok di 60 Persen, Pemda Bakal Gencarkan Penagihan

Muhamad Wildan | Minggu, 26 Mei 2024 | 14:00 WIB
Kepatuhan Pajak Mentok di 60 Persen, Pemda Bakal Gencarkan Penagihan

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepulauan Riau bakal melakukan penagihan aktif guna meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak daerah.

Kepala Bapenda Kepulauan Riau Diky Wijaya mengatakan penagihan aktif dilakukan mengingat kepatuhan para wajib pajak dalam membayar pajak masih stagnan.

"Tujuannya guna meningkatkan realisasi penerimaan pajak daerah tentunya. Karena tingkat kepatuhan pembayaran pajak masih stagnan di angka 50% hingga 60%. Ini yang mau kami dongkrak," katanya, dikutip pada Minggu (26/5/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Beberapa upaya penagihan aktif yang dilakukan oleh Bapenda antara lain razia pajak kendaraan hingga sosialisasi. Bapenda juga telah mengirimkan surat kepada setiap pihak, utamanya badan usaha, untuk membayar pajak atas aset kendaraan bermotor yang dimiliki.

"Di lingkungan pemerintah kami juga imbau untuk taat pajak. Aset pemerintah sering menjadi perhatian publik. Jadi, jangan sampai tidak membayar kewajiban," ujar Diky seperti dilansir metro.batampos.co.id.

Melalui beragam upaya tersebut, Diky berharap target pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp1,5 triliun bisa tercapai. Hingga 17 Mei 2024, realisasi PAD Kepulauan Riau tercatat sudah mencapai Rp604 miliar, 40% dari target yang ditetapkan dalam APBD.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Capaian PAD senilai Rp604 miliar tersebut disokong oleh pajak kendaraan bermotor (PKB) senilai Rp195 miliar, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) senilai Rp178 miliar, serta pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB) senilai Rp164 miliar.

"Mudah-mudahan [targetnya] tercapai. Harapannya di akhir tahun nanti target Rp1,5 triliun ini tercapai bahkan kalau bisa lebih atau surplus," ujar Diky. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya