KABUPATEN BANDUNG

Kepatuhan Pajak Meningkat, Pemda Cetak Surplus Penerimaan PBB-P2

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Maret 2022 | 11:30 WIB
Kepatuhan Pajak Meningkat, Pemda Cetak Surplus Penerimaan PBB-P2

Ilustrasi.

KABUPATEN BANDUNG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung melaporkan realisasi pendapatan daerah dari pajak bumi bangunan (PBB) senilai Rp121,88 miliar pada tahun lalu.

Kepala Bidang P II Bapenda Kabupaten Bandung Adid Nurulloh mengatakan pencapaian tersebut lebih tinggi 16% dari target yang telah ditetapkan senilai Rp105 miliar. Dia berharap kinerja PBB dapat meneruskan tren pertumbuhannya pada tahun ini.

"Kenaikan ini disebabkan oleh kesadaran masyarakat yang tinggi juga sosialisasi petugas. Untuk 2022 ini, kami prediksi kembali akan mengalami kenaikan," katanya seperti dilansir ayobandung.com, Kamis (17/3/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Lebih lanjut, Adid berharap pemulihan ekonomi dapat berlanjut, sehingga perekonomian masyarakat di wilayah Kabupaten Bandung dapat menggeliat. Selain PBB, Bapenda juga akan memaksimalkan potensi penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Dia menekankan Bapenda akan terus melakukan sosialisasi pemahaman masyarakat terkait dengan pentingnya membayar pajak. Salah satunya melalui sosialisasi SOP penyampaian surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB perdesaan dan perkotaan (P2).

Adid menjelaskan sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pengetahuan bagi para stakeholder pengelolaan PBNB-P2 di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bandung terkait dengan gambaran penyampaian SPPT PBB.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Ernawan menambahkan pajak merupakan salah satu instrumen penting keuangan negara terutama sebagai sumber penerimaan negara. Uang pajak nantinya digunakan untuk membiayai kebutuhan belanja negara.

Ernawan menilai Kabupaten Bandung memiliki potensi pajak cukup besar, tetapi pelaksanaannya perlu ditingkatkan. Untuk itu, edukasi kepada masyarakat untuk membayar pajak sangat penting demi meningkatkan kepatuhan wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra