PADA praktiknya, kegiatan bisnis merupakan kegiatan yang melibatkan multipihak mulai dari pelaku usaha, karyawan, tak terkecuali pemerintah. Tentu, para pihak tersebut memiliki perannya masing-masing dalam suatu kegiatan bisnis.
Namun demikian, tidak seperti pelaku usaha atau karyawan, peran pemerintah dalam kegiatan bisnis memiliki porsi yang cenderung lebih bervariasi pada setiap negara. Hal itu juga ditentukan dari sistem ekonomi yang diterapkan di negara tersebut.
Pada beberapa negara, pemerintah cenderung memiliki peran yang lebih besar bahkan mengendalikan jalannya kegiatan ekonomi dan bisnis. Sebaliknya, di beberapa negara lain, peran pemerintah dalam kegiatan ekonomi dan bisnis justru sangat terbatas.
Terlepas dari besar atau kecilnya peran dalam sektor bisnis, pemerintah akan selalu berperan sebagai regulator yang mengatur jalannya kegiatan ekonomi dan bisnis. Salah satunya dalam merumuskan peraturan pajak perusahaan.
Namun faktanya, masih terdapat beberapa perusahaan yang tidak mematuhi kewajibannya, termasuk untuk melunasi pajak perusahaan yang telah diatur pemerintah. Beberapa di antaranya bahkan selalu mencari cara untuk dapat menghindari kewajiban pajak tersebut.
Hal inilah yang menjadi pembahasan utama dalam buku berjudul “Corporate Taxation and Social Responsibility” yang ditulis oleh Axel Hilling dan Daniel T. Ostas. Buku ini dipublikasikan pada 2018 dan memiliki 170 halaman.
Buku ini telah diakui oleh profesor dari universitas-universitas ternama berkat terobosannya dalam mengkritisi pentingnya kepatuhan perusahaan—baik skala domestik, nasional, maupun global—untuk memenuhi kewajiban pajak yang telah diatur dalam regulasi.
Pembahasan buku ini dibagi dalam delapan bab. Pada bab pertama, pembaca disajikan gambaran mengenai struktur pembahasan, tujuan, serta metode yang digunakan dalam buku ini secara ringkas sehingga pembaca bisa mendapatkan pemahaman awal mengenai konten yang dibahas.
Pada bab kedua, penulis menyajikan penjelasan mengenai prinsip umum pemungutan pajak oleh pemerintah. Permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam pemungutan pajak serta upaya untuk mengatasinya juga tak luput dibahas dalam bab ini.
Setelah itu pada bab ketiga, pembahasan dilanjutkan dengan diskusi mengenai Corporate Social Responsibility (CSR) oleh perusahaan dalam wujud kepatuhan pajak. Pada bab itu juga dijelaskan sejarah timbulnya kesadaran mengenai CSR di AS.
Pada bab keempat, dibahas mengenai kewajiban dan etika perusahaan dalam mematuhi hukum. Menariknya, bab tersebut juga mendiskusikan mengenai perbedaan antara kepatuhan hukum (legal compliance) dan legal cooperation.
Selanjutnya pada bab kelima, mulai diuraikan permasalahan kepatuhan perusahaan yang disebabkan penegakan hukum yang minim serta pemanfaatan ‘celah’ dari peraturan. Penulis pun menekankan pentingnya ‘pengendalian diri’ dari para pelaku usaha dalam kegiatan ekonomi.
Pada bab keenam dan bab ketujuh, hubungan antara kewajiban sosial dan hukum perpajakan mulai diuraikan. Para penulis membahas mengenai gagasan mereka terkait dengan pajak perusahaan dan kewajiban sosial, yang kemudian ditarik kesimpulannya pada bab kedelapan.
Melalui buku ini, Hilling dan Ostas ingin mendorong etika bisnis untuk mengurangi segala bentuk praktik penyimpangan yang dilakukan oleh perusahaan untuk maksimalisasi keuntungan. Para penulis pun menekankan pentingnya regulasi untuk mencegah praktik penyimpangan tersebut.
Pada kesimpulannya, memang tidak dapat dibantah bahwa telah menjadi kewajiban bagi setiap perusahaan untuk membayar pajak yang dikenakan sebagai bentuk pengabdian kepada negara dan masyarakat luas.
Buku ini dapat dijadikan pembelajaran yang berharga bagi para akademisi, pelaku usaha, pemerintah, aparat serta masyarakat umum guna menumbuhkan kesadaran untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Tertarik membaca buku ini? Silakan anda baca langsung di DDTC Library. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.