FILIPINA

Kepatuhan Pajak 7.000 Pebisnis Online Mulai Diawasi

Dian Kurniati | Minggu, 04 Oktober 2020 | 15:01 WIB
Kepatuhan Pajak 7.000 Pebisnis Online Mulai Diawasi

Kantor Pusat Bureau of Internal Revenue/BIR di Manila, Filipina. (Foto: bir.gov.ph)

MANILA, DDTCNews - Otoritas pajak Filipina (Bureau of Internal Revenue/BIR) mulai mengawasi kepatuhan sekitar 7.000 pebisnis online dalam membayar pajak.

Wakil Komisaris BIR Arnel Guballa mengatakan 7.000 pebisnis online tersebut telah mendaftar kepada otoritas dan mendapatkan nomor identifikasi pajak.

Menurutnya pengawasan tetap akan dimulai walaupun BIR membuka peluang perpanjangan pendaftaran pebisnis online, dari yang seharusnya berakhir 30 September 2020.

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

"[Kemungkinan] perpanjangan itu utamanya untuk mengakomodasi bisnis penjualan online baru, yang terhambat mendaftar karena ada prosedur karantina wilayah," katanya, Senin (28/9/2020).

Guballa mengatakan BIR telah dua kali memperpanjang tenggat pendaftaran pebisnis online dari semula 31 Juli 2020. BIR memperpanjang masing-masing sebulan, menjadi 31 Agustus dan 30 September 2020. Setelah pendaftaran berakhir, pebisnis online yang tidak teregistrasi dikenai denda.

Selain mendaftar sebelum tenggat waktu, Revenue Memorandum Circular 60-2020 juga memerintahkan pebisnis online melaporkan penjualannya selama ini dan membayar pajak penjualan 12%.

Baca Juga:
Filipina Andalkan Pengesahan RUU Pajak untuk Optimalkan Penerimaan

Guballa mengatakan BIR telah memiliki data para pebisnis online, dan "menandai mereka untuk memantau pembayaran mereka. “Tagging ini artinya menandai dan memonitor wajib pajak agar kami tahu pembayaran yang dilakukan," ujarnya.

Meski bersifat wajib, ternyata pebisnis online yang mendaftar ke BIR masih kecil jika dibandingkan dengan data di Kementerian Perdagangan, sebanyak 60.000 bisnis online.

BIR yang setiap tahun menyumbang lebih dari 80% penerimaan pajak, mulai menyasar pajak dari pebisnis online karena kinerja beberapa sektor unggulan anjlok akibat pandemi virus Corona.

Baca Juga:
DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Parlemen juga telah mengesahkan pajak ekonomi digital pada Juli lalu. Pajak tersebut dipungut dari para pebisnis online yang berpenghasilan P3 juta atau setara dengan Rp922,9 juta atau lebih setiap tahun.

Pandemi virus Corona telah memengaruhi penerimaan pajak Filipina. Sepanjang Januari hingga Agustus 2020, BIR mengumpulkan P1,3 triliun atau Rp399,9 triliun, turun 10,3% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Tren penurunan diperkirakan masih berlanjut karena pemerintah telah memangkas target penerimaan BIR tahun ini hingga tiga kali. Tahun ini, seperti dilansir philstar.com, BIR ditargetkan mengumpulkan pajak P1,74 triliun atau Rp535,3 triliun, turun hampir 20% dari penerimaan tahun lalu. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses