KEBIJAKAN CUKAI

Kepastian Cukai Plastik dan Minuman Bergula, DJBC Masih Wait and See

Dian Kurniati | Rabu, 15 Februari 2023 | 10:13 WIB
Kepastian Cukai Plastik dan Minuman Bergula, DJBC Masih Wait and See

Dirjen Bea dan Cukai Askolani saat rapat bersama Komisi XI DPR. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan masih mengamati dinamika perekonomian global dan nasional sebelum merealisasikan rencana ekstensifikasi barang kena cukai (BKC).

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan ekstensifikasi BKC menjadi bagian dari upaya pemerintah mengoptimalkan penerimaan negara pada tahun ini. Namun, kebijakan tersebut harus dilaksanakan secara hati-hati agar tidak mengganggu tren pemulihan ekonomi nasional.

"Di 2023 ini pun kami melihat, tentunya kita wait and see, Pak. Bagaimana tantangan yang nyata," kata Askolani saat rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Rabu (15/2/2023).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Askolani mengatakan perekonomian global dan nasional masih dibayangi oleh berbagai tantangan. Walaupun 2022 dapat dilalui dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, tantangan seperti perubahan konstelasi geopolitik global tetap harus diwaspadai pada tahun ini.

Dia menjelaskan rencana ekstensifikasi BKC terhadap plastik dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK) memang telah disetujui DPR dan masuk dalam APBN. Menurutnya, DJBC pun terus mengkaji rencana ekstensifikasi BKC tersebut bersama dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) agar implementasinya nanti dapat efektif.

Askolani menyebut UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) membuat proses ekstensifikasi barang kena cukai makin sederhana. Pasalnya, penambahan atau pengurangan objek cukai cukup diatur dalam peraturan pemerintah (PP) setelah dibahas dan disepakati dengan DPR dalam penyusunan APBN.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Meski demikian, DJBC masih membutuhkan pendalaman dan penguatan dari berbagai aspek agar implementasi kebijakan ekstensifikasi BKC dapat dilaksanakan secara konsisten.

"Tentunya pelaksanaan UU HPP juga menjadi concern kami sehingga insyaallah ini bisa kami siapkan dengan baik dan matang," ujarnya.

Pada akhir rapat, Komisi XI DPR kemudian meminta DJBC menyampaikan penjelasan secara khusus mengenai ekstensifikasi BKC terhadap cukai dan MBDK.

Baca Juga:
Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Melalui Perpres 130/2022, pemerintah kembali menetapkan target penerimaan cukai produk plastik dan MBDK pada tahun ini. Penerimaan cukai produk plastik pada 2023 ditargetkan senilai Rp980 miliar, atau turun 48,42% dari target yang dipatok tahun lalu, Rp1,6 triliun.

Wacana pengenaan cukai kantong plastik sebenarnya sudah dimulai sejak 2016 dan untuk pertama kalinya dipasang target setorannya lewat APBN 2017.

Sementara untuk MBDK, targetnya pada 2023 senilai Rp3,08 triliun. Angka ini naik 158,82% dari target tahun lalu senilai Rp1,19 triliun.

Pada UU APBN 2022, pemerintah untuk pertama kalinya mematok target penerimaan cukai MBDK senilai Rp1,5 triliun. Melalui Perpres 98/2022, target itu kemudian direvisi menjadi Rp1,19 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra