KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Pemda Ini Minta Diberikan Lulusan PKN STAN

Muhamad Wildan | Minggu, 27 Maret 2022 | 13:00 WIB
Kepada Sri Mulyani, Pemda Ini Minta Diberikan Lulusan PKN STAN

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin (memegang mic). 

PEKANBARU, DDTCNews – Pemkot Pekanbaru meminta Kementerian Keuangan untuk dapat mengalokasikan lulusan PKN STAN ke Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru guna menjadi pemeriksa pajak, penilai pajak, dan jurusita pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan bapenda membutuhkan lulusan PKN STAN untuk menjadi pemeriksa pajak, penilai pajak, dan jurusita pajak di instansinya.

"Ada beberapa kabupaten/kota, salah satunya di Jawa Timur, yang mendapatkan 88 lulusan STAN yang langsung bertugas di Bapenda-nya, sedangkan kami sudah minta 15, sebiji pun tak dapat," katanya dalam Sosialisasi UU HKPD di Provinsi Riau, dikutip pada Minggu (27/3/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dengan lulusan PKN STAN, Zulhelmi mengatakan pihaknya tak perlu lagi melatih PNS yang ada untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun mengaku senang mendengar permintaan tersebut. Dia mengatakan lulusan Prodi Pajak PKN STAN selama ini memang selalu dialokasikan untuk lembaga pemerintah pusat dan kementerian.

Menkeu berjanji Kementerian Keuangan akan memperbaiki kebijakan yang ada sehingga distribusi lulusan PKN STAN dapat dilakukan secara merata ke seluruh daerah.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Tampaknya daerah kebutuhannya makin tinggi, nanti kita pikirkan aspirasinya Bapak. Tadi disampaikan Jawa Timur dapat banyak, saya enggak dapat, itu saya agak sedih juga dengarnya," ujar Sri Mulyani.

Ke depan, lanjut menkeu, distribusi lulusan PKN STAN akan terus diperbaiki dan kurikulum akan terus disempurnakan sehingga sesuai dengan kebutuhan instansi masing-masing yang menerima lulusan PKN STAN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra