KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Pemda Ini Minta Diberikan Lulusan PKN STAN

Muhamad Wildan | Minggu, 27 Maret 2022 | 13:00 WIB
Kepada Sri Mulyani, Pemda Ini Minta Diberikan Lulusan PKN STAN

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin (memegang mic). 

PEKANBARU, DDTCNews – Pemkot Pekanbaru meminta Kementerian Keuangan untuk dapat mengalokasikan lulusan PKN STAN ke Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru guna menjadi pemeriksa pajak, penilai pajak, dan jurusita pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan bapenda membutuhkan lulusan PKN STAN untuk menjadi pemeriksa pajak, penilai pajak, dan jurusita pajak di instansinya.

"Ada beberapa kabupaten/kota, salah satunya di Jawa Timur, yang mendapatkan 88 lulusan STAN yang langsung bertugas di Bapenda-nya, sedangkan kami sudah minta 15, sebiji pun tak dapat," katanya dalam Sosialisasi UU HKPD di Provinsi Riau, dikutip pada Minggu (27/3/2022).

Baca Juga:
Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Dengan lulusan PKN STAN, Zulhelmi mengatakan pihaknya tak perlu lagi melatih PNS yang ada untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun mengaku senang mendengar permintaan tersebut. Dia mengatakan lulusan Prodi Pajak PKN STAN selama ini memang selalu dialokasikan untuk lembaga pemerintah pusat dan kementerian.

Menkeu berjanji Kementerian Keuangan akan memperbaiki kebijakan yang ada sehingga distribusi lulusan PKN STAN dapat dilakukan secara merata ke seluruh daerah.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

"Tampaknya daerah kebutuhannya makin tinggi, nanti kita pikirkan aspirasinya Bapak. Tadi disampaikan Jawa Timur dapat banyak, saya enggak dapat, itu saya agak sedih juga dengarnya," ujar Sri Mulyani.

Ke depan, lanjut menkeu, distribusi lulusan PKN STAN akan terus diperbaiki dan kurikulum akan terus disempurnakan sehingga sesuai dengan kebutuhan instansi masing-masing yang menerima lulusan PKN STAN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik