KENYA

Kenya Siap Cabut Pajak Digital dan Adopsi Solusi 2 Pilar

Muhamad Wildan | Minggu, 02 April 2023 | 16:00 WIB
Kenya Siap Cabut Pajak Digital dan Adopsi Solusi 2 Pilar

Ilustrasi.

NAIROBI, DDTCNews - Presiden Kenya William Ruto berencana untuk mencabut kebijakan pajak digital atau digital services tax (DST).

Dalam acara American Chamber of Commerce Regional Business Summit, Ruto mengatakan Kenya akan segera mengadopsi solusi 2 pilar yang diusung Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

"Pertumbuhan sektor digital memaksa negara-negara untuk mengenakan DST atas penghasilan yang bersumber dari yurisdiksinya. Setelah berdiskusi dengan para pelaku usaha, kami berkomitmen untuk menyesuaikan ketentuan pajak dengan solusi 2 pilar," katanya, Minggu (2/4/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pada era kepemimpinan Presiden Uhuru Kenyatta, Kenya termasuk salah satu dari 4 negara anggota Inclusive Framework yang belum menyetujui Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Selain Kenya, negara anggota Inclusive Framework yang belum memberikan persetujuan terhadap klausul dalam Pilar 1 dan Pilar 2 antara lain Nigeria, Pakistan, dan Sri Lanka.

Kala itu, Kenya belum bersedia mengadopsi Pilar 1 karena proposal tersebut mewajibkan setiap negara anggota Inclusive Framework untuk menghentikan pemungutan DST terhadap perusahaan digital yang memperoleh penghasilan dari yurisdiksinya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Negara anggota yang menyetujui Pilar 1 berkewajiban mencabut kebijakan pajak unilateral atas perusahaan yang tidak memiliki kehadiran fisik di yurisdiksi pasar," ujar Komisioner Kenya Revenue Authority (KRA) Terra Saidimu seperti dilansir businessdailyafrica.com.

Kenya telah memberlakukan DST atas penjualan produk-produk digital sejak 1 Januari 2021 dengan tarif 1,5% dari pendapatan bruto perusahaan digital multinasional. Tercatat, terdapat 178 perusahaan domestik dan asing yang berkewajiban membayar DST. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra