SWISS

Kendalikan Konsumsi, Cairan Vape Diusulkan untuk Dipajaki

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Desember 2021 | 11:00 WIB
Kendalikan Konsumsi, Cairan Vape Diusulkan untuk Dipajaki

Ilustrasi.

BERN, DDTCNews - Dewan Federal Swiss mengajukan proposal kebijakan yang akan mengenakan pajak atas cairan rokok elektrik (vape) dengan skema pemungutan pajak yang sama seperti rokok konvensional.

"Pemerintah mengusulkan tarif yang 77% lebih rendah dari pajak rokok tembakau agar mendorong perokok tembakau melakukan transisi ke rokok elektrik," sebut Dewan Federal dalam keterangannya, dikutip pada Kamis (23/12/2021).

Pemegang kekuasaan eksekutif menyatakan tarif yang diusulkan merupakan upaya menggeser pilihan perokok tembakau ke rokok elektrik. Tarif pajak tersebut juga relatif tetap tinggi untuk mencegah generasi muda mengembangkan gaya hidup rokok elektrik.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sistem pemajakan atas cairan rokok elektrik diusulkan menggunakan sistem terbuka. Artinya, beban pajak akan meningkat berdasarkan kandungan nikotin.

Sementara itu, beban pajak rokok elektrik sekali pakai tidak dihitung berdasarkan kandungan nikotin. Skema yang diusulkan untuk kategori ini adalah berdasarkan jumlah liquid yang terkandung dan tidak memperhitungkan kandungan nikotin di dalamnya.

"Pajak seperti itu akan mudah untuk diterapkan dan akan menghasilkan 15,5 juta franc Swiss per tahun," jelas pemerintah.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dewan Federael menyebutkan hasil pungutan pajak rokok elektrik akan digunakan pemerintah pada dua pos belanja. Keduanya adalah sebagai tambahan pembiayaan belanja jaminan pensiun dan tunjangan tambahan bagi kelompok difabel.

"Proposal akan dibahas hingga 31 Maret 2022 dengan agenda tanggapan atas mosi yang disampaikan oleh parlemen dan Dewan Negara," jelasnya seperti dilansir lenews.ch. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja