SWISS

Kendalikan Konsumsi, Cairan Vape Diusulkan untuk Dipajaki

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Desember 2021 | 11:00 WIB
Kendalikan Konsumsi, Cairan Vape Diusulkan untuk Dipajaki

Ilustrasi.

BERN, DDTCNews - Dewan Federal Swiss mengajukan proposal kebijakan yang akan mengenakan pajak atas cairan rokok elektrik (vape) dengan skema pemungutan pajak yang sama seperti rokok konvensional.

"Pemerintah mengusulkan tarif yang 77% lebih rendah dari pajak rokok tembakau agar mendorong perokok tembakau melakukan transisi ke rokok elektrik," sebut Dewan Federal dalam keterangannya, dikutip pada Kamis (23/12/2021).

Pemegang kekuasaan eksekutif menyatakan tarif yang diusulkan merupakan upaya menggeser pilihan perokok tembakau ke rokok elektrik. Tarif pajak tersebut juga relatif tetap tinggi untuk mencegah generasi muda mengembangkan gaya hidup rokok elektrik.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sistem pemajakan atas cairan rokok elektrik diusulkan menggunakan sistem terbuka. Artinya, beban pajak akan meningkat berdasarkan kandungan nikotin.

Sementara itu, beban pajak rokok elektrik sekali pakai tidak dihitung berdasarkan kandungan nikotin. Skema yang diusulkan untuk kategori ini adalah berdasarkan jumlah liquid yang terkandung dan tidak memperhitungkan kandungan nikotin di dalamnya.

"Pajak seperti itu akan mudah untuk diterapkan dan akan menghasilkan 15,5 juta franc Swiss per tahun," jelas pemerintah.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dewan Federael menyebutkan hasil pungutan pajak rokok elektrik akan digunakan pemerintah pada dua pos belanja. Keduanya adalah sebagai tambahan pembiayaan belanja jaminan pensiun dan tunjangan tambahan bagi kelompok difabel.

"Proposal akan dibahas hingga 31 Maret 2022 dengan agenda tanggapan atas mosi yang disampaikan oleh parlemen dan Dewan Negara," jelasnya seperti dilansir lenews.ch. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra