KOTA CIREBON

Kendala Sistem Sebabkan Setoran PBB Masih 0%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Agustus 2016 | 11:55 WIB
Kendala Sistem Sebabkan Setoran PBB Masih 0%

CIREBON, DDTCNews – Pencapaian hasil pajak bumi dan bangunan (PBB) di enam desa di Kabupaten Cirebon tercata masih 0%. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata kondisi tersebut disebabkan oleh sistem penyetoran yang mengalami gangguan.

Kuwu Jatipura Wawan Suswandi menjelaskan kendala terjadi pada sistem. Ia meyakini hal ini karena daerahnya telah menyetor ke kas daerah melalui Bank Jabar Banten (BJB).

“Kami sudah mengumpulkan setoran PBB sebesar 30% kok. Sudah kami setorkan ke kas daerah melalui BJB. Mungkin karena setor, jadi daerah belum sempat merekap. Berbeda dengan dana transfer yang lansung sampai,” ujar Wawan, kemarin (8/8).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Wawan bahkan memprediksi setoran PBB dari desanya hingga akhir Agustus nanti dapat mencapai angka 60%. Angka ini sesuai dengan target daerah yang ditetapkan per akhir Agustus.

Sementara itu Kepala Desa Jatipura Solihin setoran PBB di desanya telah mencapai 30%. Namun, beberapa warga ada yang belum membayar, sehingga setoran PBB disimpan dahulu sembari menunggu wajib pajak yang belum membayar.

Sebelumnya seperti dilansir melalui radarcirebon.com, terdapat enam desa yang belum mengumpulkan PBB sama sekali hingga bulan Juli lalu. Keenam desa tersebut adalah Desa Selendra dan Desa Wargabinangun di Kecamatan Kaliwedi, Desa Kroya dan Desa Jatipura di Kecamatan Susukan, serta Desa Ambit dan Desa Cisaat di Kecamatan Waled.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

“Ini aneh, masa tidak ada satu pun warga yang membayar PBB?” tanya Kepala Bidang Pengendalian dan Penggalian Pajak Dinas Pendapatan Kabupaten Cirebon Tata Sunirta.

Berdasarkan data, pencapaian PBB di Kota Cirebon hingga bulan Juli masih berada di angka 38,4 %, padahal pemda menargetkan penerimaan di akhir semester satu dapat mencapai 50%. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?