PENGAWASAN PAJAK

Kencangkan Pengawasan, Petugas Pajak Aktif Kunjungan Sampaikan SP2DK

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Desember 2021 | 16:30 WIB
Kencangkan Pengawasan, Petugas Pajak Aktif Kunjungan Sampaikan SP2DK

Petugas KPP Pratama Tebing Tinggi saat melakukan visit ke wajib pajak. (foto: pajak.go.id)

SERDANG BEDAGAI, DDTCNews - Otoritas terus aktif melakukan pengawasan dan penggalian potensi pajak, khususnya menjelang tutup buku 2021. Kegiatan ini juga dilakukan oleh unit vertikal Ditjen Pajak (DJP), termasuk KPP Pratama Tebing Tinggi yang melakukan kunjungan kepada wajib pajak di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara.

Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Tebing Tinggi, Bosar Imelda Ulina Siagian, menyampaikan kegiatan kunjungan lapangan ini dilakukan untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak. Penjelasan diperlukan untuk mengklarifikasi kemungkinan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Permintaan penjelasan oleh otoritas juga disertai dengan pemberian Surat Permintaan Penjelasan Dan Keterangan (SP2DK) yang diterbitkan oleh KPP Pratama Tebing Tinggi. Surat ini memuat hasil penelitian dari account representative (AR) atas wajib pajak.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

"Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan pengawasan kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya," ujar Imelda, dikutip dari situs DJP, Jumat (3/12/2021).

Sebagai informasi, SP2DK dikirim oleh Ditjen Pajak melalui KPP kepada wajib pajak. SP2DK memuat data dan informasi yang perlu klarifikasi atau penjelasan dari wajib pajak.

Dalam kesempatan yang berbeda, Penyuluh Pajak Ahli Pertama Dwi Langgeng Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Langgeng mengungkapkan data SP2DK didapat dari berbagai sumber.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Salah satu sumber data dan informasi tersebut merupakan hasil kunjungan (visit) yang dilakukan petugas pajak atau account representative (AR). Kemudian, ada pula data dari pihak ketiga. Selain itu, data hasil kalkulasi atau penghitungan yang dilakukan fiskus.

Terkait dengan data pihak ketiga, Dwi mengatakan sejak 2017, Indonesia telah memiliki Perpu 1/2017 yang telah ditetapkan menjadi undang-undang melalui UU 9/2017. Beleid ini mengatur tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

“Undang-undang tersebut memberikan kepastian hukum mengenai pemberian akses yang luas bagi otoritas perpajakan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan bagi kepentingan perpajakan,” jelasnya.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Munculnya UU 9/2017 juga menjadi wujud pemenuhan komitmen Indonesia dalam perjanjian internasional menyangkut pertukaran informasi keuangan secara otomatis (automatic exchange of information/AEoI).

Dengan adanya akses yang diberikan kepada DJP, wajib pajak diimbau untuk melaporkan pajak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Adanya akses yang diberikan kepada otoritas pajak tersebut menandai era transparansi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif Pajak Bakal Diikuti dengan Optimalisasi Pengawasan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi