PENGAWASAN PAJAK

Kencangkan Pengawasan, Petugas Pajak Aktif Kunjungan Sampaikan SP2DK

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Desember 2021 | 16:30 WIB
Kencangkan Pengawasan, Petugas Pajak Aktif Kunjungan Sampaikan SP2DK

Petugas KPP Pratama Tebing Tinggi saat melakukan visit ke wajib pajak. (foto: pajak.go.id)

SERDANG BEDAGAI, DDTCNews - Otoritas terus aktif melakukan pengawasan dan penggalian potensi pajak, khususnya menjelang tutup buku 2021. Kegiatan ini juga dilakukan oleh unit vertikal Ditjen Pajak (DJP), termasuk KPP Pratama Tebing Tinggi yang melakukan kunjungan kepada wajib pajak di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara.

Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Tebing Tinggi, Bosar Imelda Ulina Siagian, menyampaikan kegiatan kunjungan lapangan ini dilakukan untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak. Penjelasan diperlukan untuk mengklarifikasi kemungkinan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Permintaan penjelasan oleh otoritas juga disertai dengan pemberian Surat Permintaan Penjelasan Dan Keterangan (SP2DK) yang diterbitkan oleh KPP Pratama Tebing Tinggi. Surat ini memuat hasil penelitian dari account representative (AR) atas wajib pajak.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan pengawasan kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya," ujar Imelda, dikutip dari situs DJP, Jumat (3/12/2021).

Sebagai informasi, SP2DK dikirim oleh Ditjen Pajak melalui KPP kepada wajib pajak. SP2DK memuat data dan informasi yang perlu klarifikasi atau penjelasan dari wajib pajak.

Dalam kesempatan yang berbeda, Penyuluh Pajak Ahli Pertama Dwi Langgeng Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Langgeng mengungkapkan data SP2DK didapat dari berbagai sumber.

Baca Juga:
Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Salah satu sumber data dan informasi tersebut merupakan hasil kunjungan (visit) yang dilakukan petugas pajak atau account representative (AR). Kemudian, ada pula data dari pihak ketiga. Selain itu, data hasil kalkulasi atau penghitungan yang dilakukan fiskus.

Terkait dengan data pihak ketiga, Dwi mengatakan sejak 2017, Indonesia telah memiliki Perpu 1/2017 yang telah ditetapkan menjadi undang-undang melalui UU 9/2017. Beleid ini mengatur tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

“Undang-undang tersebut memberikan kepastian hukum mengenai pemberian akses yang luas bagi otoritas perpajakan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan bagi kepentingan perpajakan,” jelasnya.

Baca Juga:
Cash Economy Masih Dominan, Bikin Rasio Pajak Sulit Naik

Munculnya UU 9/2017 juga menjadi wujud pemenuhan komitmen Indonesia dalam perjanjian internasional menyangkut pertukaran informasi keuangan secara otomatis (automatic exchange of information/AEoI).

Dengan adanya akses yang diberikan kepada DJP, wajib pajak diimbau untuk melaporkan pajak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Adanya akses yang diberikan kepada otoritas pajak tersebut menandai era transparansi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Rabu, 16 Oktober 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Cash Economy Masih Dominan, Bikin Rasio Pajak Sulit Naik

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jatim II Gelar Tax Gathering, Hadirkan 100 Wajib Pajak Terbesar

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN