Petugas KPP Pratama Tebing Tinggi saat melakukan visit ke wajib pajak. (foto: pajak.go.id)
SERDANG BEDAGAI, DDTCNews - Otoritas terus aktif melakukan pengawasan dan penggalian potensi pajak, khususnya menjelang tutup buku 2021. Kegiatan ini juga dilakukan oleh unit vertikal Ditjen Pajak (DJP), termasuk KPP Pratama Tebing Tinggi yang melakukan kunjungan kepada wajib pajak di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara.
Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Tebing Tinggi, Bosar Imelda Ulina Siagian, menyampaikan kegiatan kunjungan lapangan ini dilakukan untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak. Penjelasan diperlukan untuk mengklarifikasi kemungkinan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Permintaan penjelasan oleh otoritas juga disertai dengan pemberian Surat Permintaan Penjelasan Dan Keterangan (SP2DK) yang diterbitkan oleh KPP Pratama Tebing Tinggi. Surat ini memuat hasil penelitian dari account representative (AR) atas wajib pajak.
"Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan pengawasan kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya," ujar Imelda, dikutip dari situs DJP, Jumat (3/12/2021).
Sebagai informasi, SP2DK dikirim oleh Ditjen Pajak melalui KPP kepada wajib pajak. SP2DK memuat data dan informasi yang perlu klarifikasi atau penjelasan dari wajib pajak.
Dalam kesempatan yang berbeda, Penyuluh Pajak Ahli Pertama Dwi Langgeng Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Langgeng mengungkapkan data SP2DK didapat dari berbagai sumber.
Salah satu sumber data dan informasi tersebut merupakan hasil kunjungan (visit) yang dilakukan petugas pajak atau account representative (AR). Kemudian, ada pula data dari pihak ketiga. Selain itu, data hasil kalkulasi atau penghitungan yang dilakukan fiskus.
Terkait dengan data pihak ketiga, Dwi mengatakan sejak 2017, Indonesia telah memiliki Perpu 1/2017 yang telah ditetapkan menjadi undang-undang melalui UU 9/2017. Beleid ini mengatur tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
“Undang-undang tersebut memberikan kepastian hukum mengenai pemberian akses yang luas bagi otoritas perpajakan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan bagi kepentingan perpajakan,” jelasnya.
Munculnya UU 9/2017 juga menjadi wujud pemenuhan komitmen Indonesia dalam perjanjian internasional menyangkut pertukaran informasi keuangan secara otomatis (automatic exchange of information/AEoI).
Dengan adanya akses yang diberikan kepada DJP, wajib pajak diimbau untuk melaporkan pajak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Adanya akses yang diberikan kepada otoritas pajak tersebut menandai era transparansi. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.