PENGAWASAN PAJAK

Kencangkan Pengawasan, Petugas Pajak Aktif Kunjungan Sampaikan SP2DK

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Desember 2021 | 16:30 WIB
Kencangkan Pengawasan, Petugas Pajak Aktif Kunjungan Sampaikan SP2DK

Petugas KPP Pratama Tebing Tinggi saat melakukan visit ke wajib pajak. (foto: pajak.go.id)

SERDANG BEDAGAI, DDTCNews - Otoritas terus aktif melakukan pengawasan dan penggalian potensi pajak, khususnya menjelang tutup buku 2021. Kegiatan ini juga dilakukan oleh unit vertikal Ditjen Pajak (DJP), termasuk KPP Pratama Tebing Tinggi yang melakukan kunjungan kepada wajib pajak di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara.

Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Tebing Tinggi, Bosar Imelda Ulina Siagian, menyampaikan kegiatan kunjungan lapangan ini dilakukan untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak. Penjelasan diperlukan untuk mengklarifikasi kemungkinan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Permintaan penjelasan oleh otoritas juga disertai dengan pemberian Surat Permintaan Penjelasan Dan Keterangan (SP2DK) yang diterbitkan oleh KPP Pratama Tebing Tinggi. Surat ini memuat hasil penelitian dari account representative (AR) atas wajib pajak.

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

"Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan pengawasan kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya," ujar Imelda, dikutip dari situs DJP, Jumat (3/12/2021).

Sebagai informasi, SP2DK dikirim oleh Ditjen Pajak melalui KPP kepada wajib pajak. SP2DK memuat data dan informasi yang perlu klarifikasi atau penjelasan dari wajib pajak.

Dalam kesempatan yang berbeda, Penyuluh Pajak Ahli Pertama Dwi Langgeng Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Langgeng mengungkapkan data SP2DK didapat dari berbagai sumber.

Baca Juga:
DJP Sebut 746.840 Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

Salah satu sumber data dan informasi tersebut merupakan hasil kunjungan (visit) yang dilakukan petugas pajak atau account representative (AR). Kemudian, ada pula data dari pihak ketiga. Selain itu, data hasil kalkulasi atau penghitungan yang dilakukan fiskus.

Terkait dengan data pihak ketiga, Dwi mengatakan sejak 2017, Indonesia telah memiliki Perpu 1/2017 yang telah ditetapkan menjadi undang-undang melalui UU 9/2017. Beleid ini mengatur tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

“Undang-undang tersebut memberikan kepastian hukum mengenai pemberian akses yang luas bagi otoritas perpajakan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan bagi kepentingan perpajakan,” jelasnya.

Baca Juga:
Perlunya Wajib Pajak Antisipasi Risiko P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper

Munculnya UU 9/2017 juga menjadi wujud pemenuhan komitmen Indonesia dalam perjanjian internasional menyangkut pertukaran informasi keuangan secara otomatis (automatic exchange of information/AEoI).

Dengan adanya akses yang diberikan kepada DJP, wajib pajak diimbau untuk melaporkan pajak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Adanya akses yang diberikan kepada otoritas pajak tersebut menandai era transparansi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP PADANG ARO

Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP

Selasa, 21 Januari 2025 | 13:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hindari Denda, WP Diingatkan Sampaikan SPT Tahunan 2024 Lebih Awal

Selasa, 21 Januari 2025 | 08:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Sebut 746.840 Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6