PMK 68/2022

Kenapa Tarif PPN Kripto Sebesar 0,11%? Ternyata Ini Alasan DJP

Muhamad Wildan | Jumat, 17 Juni 2022 | 16:30 WIB
Kenapa Tarif PPN Kripto Sebesar 0,11%? Ternyata Ini Alasan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengeklaim tarif pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi aset kripto disusun berdasarkan masukan dari exchanger yang beroperasi di Indonesia.

Ketika Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 68/2022 disusun, exchanger mengusulkan tarif PPN perlu lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata fee transaksi.

"Rata-rata fee transaksi di Indonesia adalah sebesar 0,15%. Tarif yang berlaku telah mengakomodasi usulan exchanger," ujar Analis Direktorat Peraturan Perpajakan I DJP Adhika Bibing Purwanto dalam webinar Mining the Miners: Is VAT the Right Option to Tax Crypto Assets? yang diselenggarakan oleh PKN STAN, Jumat (17/6/2022).

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

Tarif PPN yang berlaku atas transaksi aset kripto pada PMK 68/2022 telah ditetapkan sebesar 0,11% bila transaksi dilakukan melalui exchanger yang terdaftar di Bappebti.

Bila exchanger tidak terdaftar di Bappebti, tarif PPN atas transaksi aset kripto naik 2 kali lipat menjadi 0,22%. Tarif PPN sebesar 2 kali lipat ini dirancang untuk mendorong exchanger mendaftarkan diri ke Bappebti.

"Tarif 2 kali lipat untuk exchanger tak terdaftar Bappebti didesain untuk mendorong exchanger mendaftarkan diri ke dalam sistem," ujar Adhika.

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Hasilnya, sejak 1 April 2022 tercatat sudah ada 6 exchanger aset kripto baru yang mendaftarkan diri ke Bappebti.

Untuk diketahui, PMK 68/2022 adalah regulasi yang mengatur tentang pemungutan PPN dan juga PPh atas transaksi aset kripto.

PPh yang dikenakan atas aset kripto adalah PPh Pasal 22 bersifat final sebesar 0,1%. Bila exchanger tak terdaftar di Bappebti, tarif PPh Pasal 22 final yang berlaku adalah sebesar 0,2%.

Exchanger diwajibkan untuk memungut PPN dan PPh Pasal 22 final atas transaksi aset kripto sejak 1 Mei 2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’