PMK 68/2022

Kenapa Tarif PPN Kripto Sebesar 0,11%? Ternyata Ini Alasan DJP

Muhamad Wildan | Jumat, 17 Juni 2022 | 16:30 WIB
Kenapa Tarif PPN Kripto Sebesar 0,11%? Ternyata Ini Alasan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengeklaim tarif pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi aset kripto disusun berdasarkan masukan dari exchanger yang beroperasi di Indonesia.

Ketika Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 68/2022 disusun, exchanger mengusulkan tarif PPN perlu lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata fee transaksi.

"Rata-rata fee transaksi di Indonesia adalah sebesar 0,15%. Tarif yang berlaku telah mengakomodasi usulan exchanger," ujar Analis Direktorat Peraturan Perpajakan I DJP Adhika Bibing Purwanto dalam webinar Mining the Miners: Is VAT the Right Option to Tax Crypto Assets? yang diselenggarakan oleh PKN STAN, Jumat (17/6/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Tarif PPN yang berlaku atas transaksi aset kripto pada PMK 68/2022 telah ditetapkan sebesar 0,11% bila transaksi dilakukan melalui exchanger yang terdaftar di Bappebti.

Bila exchanger tidak terdaftar di Bappebti, tarif PPN atas transaksi aset kripto naik 2 kali lipat menjadi 0,22%. Tarif PPN sebesar 2 kali lipat ini dirancang untuk mendorong exchanger mendaftarkan diri ke Bappebti.

"Tarif 2 kali lipat untuk exchanger tak terdaftar Bappebti didesain untuk mendorong exchanger mendaftarkan diri ke dalam sistem," ujar Adhika.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Hasilnya, sejak 1 April 2022 tercatat sudah ada 6 exchanger aset kripto baru yang mendaftarkan diri ke Bappebti.

Untuk diketahui, PMK 68/2022 adalah regulasi yang mengatur tentang pemungutan PPN dan juga PPh atas transaksi aset kripto.

PPh yang dikenakan atas aset kripto adalah PPh Pasal 22 bersifat final sebesar 0,1%. Bila exchanger tak terdaftar di Bappebti, tarif PPh Pasal 22 final yang berlaku adalah sebesar 0,2%.

Exchanger diwajibkan untuk memungut PPN dan PPh Pasal 22 final atas transaksi aset kripto sejak 1 Mei 2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:00 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN