PMK 68/2022

Kenapa Tarif Pajak Kripto Hanya 0,1%? Ternyata Ini Alasan Ditjen Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 06 April 2022 | 18:51 WIB
Kenapa Tarif Pajak Kripto Hanya 0,1%? Ternyata Ini Alasan Ditjen Pajak

Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Ditjen Pajak (DJP) Bonarsius Sipayung.

JAKARTA, DDTCNews - Penetapan tarif pajak atas transaksi aset kripto alias cryptocurrency sebesar 0,11% untuk PPN final dan 0,1% untuk PPh Pasal 22 final dilandasi oleh beberapa pertimbangan.

Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Ditjen Pajak (DJP) Bonarsius Sipayung menceritakan hal pertama yang dipastikan dalam penetapan tarif adalah pemerintah tidak ingin beban pajak melebihi biaya transaksi.

"Pertama, yang kita gunakan pendekatannya adalah jangan sampai pajak ini melebihi biaya transaksi. Itu benchmark yang baik bagi kita. Kalau melebihi biaya transaksi ini rasa-rasanya akan pada kabur semua orang," ujar Bonarsius, Rabu (6/4/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Mempertimbangkan sifat transaksi cryptocurrency yang anonim dan borderless, DJP pun memutuskan untuk merancang tarif pajak yang rendah.

"Ketika bicara borderless, kita tidak boleh kemaruk. Kenapa? Ketika negara lain menerapkan yang sama jangan sampai berulang kali PPN ini," ujar Bonarsius.

Tarif pajak yang ditetapkan juga sudah setara dengan tarif PPh final yang berlaku atas transaksi penjualan saham di bursa efek, yakni sebesar 0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan saham.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Tarif pajak transaksi aset kripto yang ditetapkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 68/2022 ini sesungguhnya juga sudah lebih rendah dari rencana awal yang sebesar 0,5%.

Untuk diketahui, PMK 68/2022 mengatur penyerahan aset kripto yang terutang PPN adalah jual beli aset kripto menggunakan mata uang fiat, tukar menukar aset kripto, dan tukar menukar aset kripto dengan barang selain aset kripto dan/atau jasa.

Bila dilakukan melalui exchanger terdaftar Bappebti, tarif PPN yang dikenakan sebesar 0,11%. Bila exchanger tidak terdaftar, tarif PPN menjadi sebesar 0,22%.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Adapun penghasilan sehubungan dengan transaksi aset kripto yang terutang PPh adalah transaksi yang menggunakan mata uang fiat, tukar menukar aset kripto, dan transaksi lainnya.

PPh Pasal 22 final yang dikenakan adalah sebesar 0,1%. Bila transaksi dilakukan melalui exchanger yang tak terdaftar, tarif PPh Pasal 22 final menjadi 0,2%.

PMK 68/2022 telah diundangkan pada 30 Maret 2022 dan ditetapkan baru berlaku pada 1 Mei 2022. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?