Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Ditjen Pajak (DJP) Bonarsius Sipayung.
JAKARTA, DDTCNews - Penetapan tarif pajak atas transaksi aset kripto alias cryptocurrency sebesar 0,11% untuk PPN final dan 0,1% untuk PPh Pasal 22 final dilandasi oleh beberapa pertimbangan.
Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Ditjen Pajak (DJP) Bonarsius Sipayung menceritakan hal pertama yang dipastikan dalam penetapan tarif adalah pemerintah tidak ingin beban pajak melebihi biaya transaksi.
"Pertama, yang kita gunakan pendekatannya adalah jangan sampai pajak ini melebihi biaya transaksi. Itu benchmark yang baik bagi kita. Kalau melebihi biaya transaksi ini rasa-rasanya akan pada kabur semua orang," ujar Bonarsius, Rabu (6/4/2022).
Mempertimbangkan sifat transaksi cryptocurrency yang anonim dan borderless, DJP pun memutuskan untuk merancang tarif pajak yang rendah.
"Ketika bicara borderless, kita tidak boleh kemaruk. Kenapa? Ketika negara lain menerapkan yang sama jangan sampai berulang kali PPN ini," ujar Bonarsius.
Tarif pajak yang ditetapkan juga sudah setara dengan tarif PPh final yang berlaku atas transaksi penjualan saham di bursa efek, yakni sebesar 0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan saham.
Tarif pajak transaksi aset kripto yang ditetapkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 68/2022 ini sesungguhnya juga sudah lebih rendah dari rencana awal yang sebesar 0,5%.
Untuk diketahui, PMK 68/2022 mengatur penyerahan aset kripto yang terutang PPN adalah jual beli aset kripto menggunakan mata uang fiat, tukar menukar aset kripto, dan tukar menukar aset kripto dengan barang selain aset kripto dan/atau jasa.
Bila dilakukan melalui exchanger terdaftar Bappebti, tarif PPN yang dikenakan sebesar 0,11%. Bila exchanger tidak terdaftar, tarif PPN menjadi sebesar 0,22%.
Adapun penghasilan sehubungan dengan transaksi aset kripto yang terutang PPh adalah transaksi yang menggunakan mata uang fiat, tukar menukar aset kripto, dan transaksi lainnya.
PPh Pasal 22 final yang dikenakan adalah sebesar 0,1%. Bila transaksi dilakukan melalui exchanger yang tak terdaftar, tarif PPh Pasal 22 final menjadi 0,2%.
PMK 68/2022 telah diundangkan pada 30 Maret 2022 dan ditetapkan baru berlaku pada 1 Mei 2022. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.