PMK 68/2022

Kenapa Tarif Pajak Kripto Hanya 0,1%? Ternyata Ini Alasan Ditjen Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 06 April 2022 | 18:51 WIB
Kenapa Tarif Pajak Kripto Hanya 0,1%? Ternyata Ini Alasan Ditjen Pajak

Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Ditjen Pajak (DJP) Bonarsius Sipayung.

JAKARTA, DDTCNews - Penetapan tarif pajak atas transaksi aset kripto alias cryptocurrency sebesar 0,11% untuk PPN final dan 0,1% untuk PPh Pasal 22 final dilandasi oleh beberapa pertimbangan.

Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Ditjen Pajak (DJP) Bonarsius Sipayung menceritakan hal pertama yang dipastikan dalam penetapan tarif adalah pemerintah tidak ingin beban pajak melebihi biaya transaksi.

"Pertama, yang kita gunakan pendekatannya adalah jangan sampai pajak ini melebihi biaya transaksi. Itu benchmark yang baik bagi kita. Kalau melebihi biaya transaksi ini rasa-rasanya akan pada kabur semua orang," ujar Bonarsius, Rabu (6/4/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Mempertimbangkan sifat transaksi cryptocurrency yang anonim dan borderless, DJP pun memutuskan untuk merancang tarif pajak yang rendah.

"Ketika bicara borderless, kita tidak boleh kemaruk. Kenapa? Ketika negara lain menerapkan yang sama jangan sampai berulang kali PPN ini," ujar Bonarsius.

Tarif pajak yang ditetapkan juga sudah setara dengan tarif PPh final yang berlaku atas transaksi penjualan saham di bursa efek, yakni sebesar 0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan saham.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Tarif pajak transaksi aset kripto yang ditetapkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 68/2022 ini sesungguhnya juga sudah lebih rendah dari rencana awal yang sebesar 0,5%.

Untuk diketahui, PMK 68/2022 mengatur penyerahan aset kripto yang terutang PPN adalah jual beli aset kripto menggunakan mata uang fiat, tukar menukar aset kripto, dan tukar menukar aset kripto dengan barang selain aset kripto dan/atau jasa.

Bila dilakukan melalui exchanger terdaftar Bappebti, tarif PPN yang dikenakan sebesar 0,11%. Bila exchanger tidak terdaftar, tarif PPN menjadi sebesar 0,22%.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Adapun penghasilan sehubungan dengan transaksi aset kripto yang terutang PPh adalah transaksi yang menggunakan mata uang fiat, tukar menukar aset kripto, dan transaksi lainnya.

PPh Pasal 22 final yang dikenakan adalah sebesar 0,1%. Bila transaksi dilakukan melalui exchanger yang tak terdaftar, tarif PPh Pasal 22 final menjadi 0,2%.

PMK 68/2022 telah diundangkan pada 30 Maret 2022 dan ditetapkan baru berlaku pada 1 Mei 2022. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:00 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN