PER-03/PJ/2022

Kenapa Batas Upload Faktur Pajak Tanggal 15? Ternyata Ini Alasan DJP

Muhamad Wildan | Selasa, 14 Juni 2022 | 13:00 WIB
Kenapa Batas Upload Faktur Pajak Tanggal 15? Ternyata Ini Alasan DJP

Kepala Seksi Peraturan PPN Perdagangan II DJP Gideon Agus Yulianto dengan materi paparannya. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengatakan batas waktu upload faktur pajak pada tanggal 15 ditetapkan untuk memberikan edukasi kepada pengusaha kena pajak (PKP).

Kepala Seksi Peraturan PPN Perdagangan II DJP Gideon Agus Yulianto mengatakan seyogyanya faktur pajak dibuat dan di-upload pada saat dilakukannya penyerahan.

"Memang selama ini belum kita batasi, dalam rangka mengedukasi PKP agar pada saat dia membuat faktur pajak langsung di-upload maka kita batasi waktu upload-nya pada tanggal 15 bulan berikutnya," ujar Gideon dalam Regular Tax Discussion bertajuk Kupas Tuntas Mengenai Kebijakan PPN Pasca UU HPP yang diselenggarakan oleh IAI, Selasa (14/6/2022).

Baca Juga:
Pemerintah China dan Parlemen Sepakati UU PPN, Berlaku Mulai 2026

Batas waktu pengunggahan faktur pajak pada tanggal 15 bulan berikutnya dipandang sudah memberikan waktu bagi PKP bila menghadapi kendala jaringan atau hambatan lainnya.

Meski faktur pajak boleh diunggah tanggal 15 bulan berikutnya, Gideon menekankan faktur pajak tetap harus dibuat pada saat terjadinya penyerahan. "Yang kita toleransi adalah batas upload-nya, kalau untuk kapan pembuatan faktur pajaknya tentu tidak kita toleransi," ujar Gideon.

Melalui ketentuan ini, diharapkan PKP mengunggah faktur pajak pada saat terjadinya penyerahan dan bukan menunggu pada tanggal 15 bulan berikutnya.

Baca Juga:
Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Untuk diketahui, ketentuan batas waktu pengunggahan faktur pajak pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal faktur pajak telah tercantum pada PER-03/PJ/2022.

Faktur pajak perlu diunggah ke DJP melalui aplikasi e-faktur untuk memperoleh persetujuan DJP. Bila faktur terlambat diunggah, faktur pajak tidak memperoleh persetujuan dan dianggap bukan faktur pajak.

Agar mendapatkan persetujuan, faktur pajak harus diunggah pada tanggal 15 bulan berikutnya dan harus menggunakan NSFP yang diberikan oleh DJP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?