ARAB SAUDI

Kenaikan Tarif PPN Berlaku 1 Juli 2020, Warga Serbu Mal

Muhamad Wildan | Selasa, 30 Juni 2020 | 16:04 WIB
Kenaikan Tarif PPN Berlaku 1 Juli 2020, Warga Serbu Mal

Pemadangan kota Riyadh, setelah pemerintah melonggarkan jam malam, diberlakukan untuk menekan laju sebaran virus corona (COVID-19), di Riyadh, Arab Saudi, Minggu (21/6/2020). Gambar diambil 21 Juni 2020. ANTARA FOTO/REUTERS/Ahmed Yosri/hp/djo

RIYADH, DDTCNews—Masyarakat Arab Saudi berlomba-lomba memborong barang-barang di sejumlah pusat perbelanjaan menyusul akan dinaikkannya pajak pertambahan nilai (PPN) di negara tersebut pada 1 Juli 2020.

Kerajaan Arab Saudi memberlakukan tarif PPN baru dari sebelumnya 5% menjadi 15% mulai 1 Juli 2020. Kenaikan tarif PPN tersebut dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dan mempertahankan ruang fiskal di tengah pandemi Covid-19.

Salah satu pedagang produk elektronik yang diwawancarai oleh The National, Aziz Abu Shaker mengatakan usahanya mengalami peningkatan penjualan sepanjang pekan terakhir ini menjelang naiknya tarif PPN.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

"Banyak orang membeli produk elektronik pada menit-menit terakhir menjelang kenaikan PPN. Wacana kenaikan PPN dan dilonggarkannya pembatasan sosial turut berkontribusi pada peningkatan konsumsi pada pekan ini," ujarnya, dikutip Selasa (30/6/2020).

Barang yang diborong masyarakat Arab Saudi di pusat perbelanjaan antara lain barang mewah seperti jam, perhiasan, hingga kosmetik. Bahkan ada beberapa konsumen yang membeli mobil baru menjelang peningkatan tarif PPN.

Abdulgader Al Zahrani mengatakan dirinya sudah mulai membeli berbagai macam barang-barang mewah sejak pembatasan sosial mulai dilonggarkan dan munculnya rencana peningkatan PPN.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Meski mahal, ia mengaku tabungan yang dimilikinya meningkat selama masa pembatasan sosial. Oleh karena itu, ia menganggap perlu membelanjakan uang yang terkumpul tersebut sebelum tarif PPN yang baru berlaku.

“Saya membeli kulkas baru, pakaian, hingga peralatan baru untuk rumah saya,” kata Al Zahrani.

Di tempat berbeda, pengusaha perhiasan emas di Riyadh, Yasin Ali mengakui ada kenaikan permintaan emas belakangan ini. Menurutnya, jumlah pengunjung toko perhiasannya meningkat ke jumlah yang setara dengan sebelum pandemi Covid-19.

"Saya tidak mengira hal seperti ini bisa terjadi," katanya dilansir dari Arab News.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN