PENERIMAAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Beri Tambahan Penerimaan Sampai Rp53,57 Triliun

Muhamad Wildan | Minggu, 25 Desember 2022 | 10:30 WIB
Kenaikan Tarif PPN Beri Tambahan Penerimaan Sampai Rp53,57 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% sejak April 2022 sudah memberikan tambahan penerimaan sejumlah Rp53,57 triliun sampai dengan 14 Desember 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut realisasi penerimaan PPN dan PPnBM hingga 14 Desember 2022 mencapai Rp629,8 triliun. Dengan demikian, kenaikan tarif telah berkontribusi sebesar 8,5% terhadap kinerja PPN dan PPnBM pada tahun ini.

"Kenaikan tarif PPN memberikan kontribusi kenaikan per bulannya lebih dari Rp5 triliun, mulai Mei Rp5,74 triliun kemudian di atas Rp7 triliun," katanya, dikutip pada Minggu (25/12/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pada November 2022, kenaikan tarif PPN tercatat memberikan tambahan penerimaan senilai Rp7,57 triliun. Adapun tambahan penerimaan dari kenaikan tarif PPN per 1 Desember hingga 14 Desember 2022 hanya senilai Rp2,57 triliun.

Tambahan penerimaan dari kenaikan tarif PPN pada Desember 2022 masih berpotensi meningkat mengingat PPN pada suatu masa pajak paling lambat disetorkan pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

"Sampai dengan 14 Desember ada Rp2,57 triliun, selanjutnya kita akan hitung," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai informasi , tarif PPN resmi naik dari 10% menjadi 11% sejak April 2022 sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Setelah naik pada April 2022, tarif PPN masih akan naik menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.

Pemerintah sebelumnya menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN diperlukan untuk memperkuat fondasi perpajakan Indonesia.

"Indonesia perlu membangun suatu fondasi perpajakan yang kuat. Dua kontributor terbesar dari pajak kita adalah PPN dan PPh korporasi. Itu lah yang nanti akan menjadi tulang punggung yang paling kuat," tutur Sri Mulyani.

Tarif PPN sebesar 11% masih lebih rendah bila dibandingkan dengan rata-rata tarif di negara-negara anggota G-20 dan OECD yang mencapai 15% hingga 15,5%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra