KEBIJAKAN CUKAI

Kenaikan Tarif Cukai Berefek pada Produksi Rokok? Begini Kata DJBC

Dian Kurniati | Selasa, 19 Desember 2023 | 15:00 WIB
Kenaikan Tarif Cukai Berefek pada Produksi Rokok? Begini Kata DJBC

Ilustrasi. Pedagang menunjukkan rokok yang dijualnya di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Senin (7/11/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat produksi rokok mengalami penurunan sebesar 1,3% hingga November 2023.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan tren penurunan produksi rokok telah terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Penyebab utamanya, kenaikan tarif cukai hasil tembakau rata-rata 10% pada tahun ini.

"Benar bahwa terjadi tren penurunan produksi rokok. Namun, penurunannya sampai dengan akhir November melandai," katanya, Selasa (19/12/2023).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Nirwala mengatakan penurunan produksi rokok sempat mencapai 2,4% hingga September 2023. Penurunan produksi tersebut kemudian mengecil menjadi 1,8% hingga Oktober 2023 serta 1,3% hingga November 2023.

Berdasarkan strata produsennya, dia menyebut penurunan produksi terjadi pada golongan 1, yakni sekitar 13%. Adapun pada golongan 2 dan 3, masing-masing masih tumbuh 10% dan 28%.

Adapun berdasarkan jenis rokoknya, penurunan terbesar terjadi pada sigaret kretek mesin sebesar 14%, sedangkan sigaret putih mesin turun hampir 5%. Sementara itu, sigaret kretek tangan justru tumbuh 27%.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

"Jadi kinerja tarif cukai sangat berdampak pada pabrikan golongan I, serta pada jenis rokok SKM dan SPM," ujarnya.

Hingga November 2023, penerimaan cukai tercatat senilai Rp188,44 triliun atau setara 81,78% dari target penerimaan pada Perpres 75/2023 senilai Rp230,4 triliun. Kinerja penerimaan cukai hasil tembakau tersebut terkontraksi 4,49%.

Hal ini dipengaruhi oleh penurunan produksi hasil tembakau, terutama sigaret kretek mesin (SKM) golongan 1 dan sigaret putih mesin (SPM) golongan 1 sejalan dengan kenaikan tarif cukai yang tinggi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya