KEBIJAKAN CUKAI

Kenaikan Tarif Cukai Berefek pada Produksi Rokok? Begini Kata DJBC

Dian Kurniati | Selasa, 19 Desember 2023 | 15:00 WIB
Kenaikan Tarif Cukai Berefek pada Produksi Rokok? Begini Kata DJBC

Ilustrasi. Pedagang menunjukkan rokok yang dijualnya di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Senin (7/11/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat produksi rokok mengalami penurunan sebesar 1,3% hingga November 2023.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan tren penurunan produksi rokok telah terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Penyebab utamanya, kenaikan tarif cukai hasil tembakau rata-rata 10% pada tahun ini.

"Benar bahwa terjadi tren penurunan produksi rokok. Namun, penurunannya sampai dengan akhir November melandai," katanya, Selasa (19/12/2023).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Nirwala mengatakan penurunan produksi rokok sempat mencapai 2,4% hingga September 2023. Penurunan produksi tersebut kemudian mengecil menjadi 1,8% hingga Oktober 2023 serta 1,3% hingga November 2023.

Berdasarkan strata produsennya, dia menyebut penurunan produksi terjadi pada golongan 1, yakni sekitar 13%. Adapun pada golongan 2 dan 3, masing-masing masih tumbuh 10% dan 28%.

Adapun berdasarkan jenis rokoknya, penurunan terbesar terjadi pada sigaret kretek mesin sebesar 14%, sedangkan sigaret putih mesin turun hampir 5%. Sementara itu, sigaret kretek tangan justru tumbuh 27%.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

"Jadi kinerja tarif cukai sangat berdampak pada pabrikan golongan I, serta pada jenis rokok SKM dan SPM," ujarnya.

Hingga November 2023, penerimaan cukai tercatat senilai Rp188,44 triliun atau setara 81,78% dari target penerimaan pada Perpres 75/2023 senilai Rp230,4 triliun. Kinerja penerimaan cukai hasil tembakau tersebut terkontraksi 4,49%.

Hal ini dipengaruhi oleh penurunan produksi hasil tembakau, terutama sigaret kretek mesin (SKM) golongan 1 dan sigaret putih mesin (SPM) golongan 1 sejalan dengan kenaikan tarif cukai yang tinggi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra