ARAB SAUDI

Kenaikan PPN & Harga Minyak akan Perbaiki Penerimaan Kuartal III/2020

Muhamad Wildan | Sabtu, 08 Agustus 2020 | 16:01 WIB
Kenaikan PPN & Harga Minyak akan Perbaiki Penerimaan Kuartal III/2020

Pemandangan Kota Riyadh, Arab Saudi. (Foto: entrepreneur.com)

RIYADH, DDTCNews - Ekonom Arab Saudi menilai penerimaan Arab Saudi pada kuartal III/2020 bakal lebih baik ketimbang kuartal II/2020, terutama akibat dilonggarkannya pembatasan aktivitas, mulai meningkatnya harga minyak, dan tarif pajak pertambahan nilai dari 5% ke 15% per 1 Juli lalu.

Ekonom senior di Arab Saudi Khaled Ramadan mengatakan peningkatan penerimaan negara terutama bakal disokong oleh mulai stabilnya harga minyak mentah di level US$40 per barel dan dihentikannya penyaluran subsidi dan tunjangan kepada masyarakat.

"Fase terburuk pandemi Covid-19 sudah terlewati dan berbagai sektor ekonomi mulai berjalan normal, hal ini akan memperbaiki penerimaan pada kuartal III/2020," kata Khaled, dikutip Jumat (7/8/2020).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Menurut Khaled, peningkatan tarif PPN akan meningkatkan penerimaan negara dari sektor selain minyak sebanyak dua kali lipat. Selain itu, terdapat pula indikasi harga minyak mentah akan meningkat ke US$50 per barel pada akhir 2020. Surplus penerimaan negara diproyeksikan SAR36 miliar.

Menurut Ramadan, pandemi Covid-19 juga menjadi momentum historis bagi perekonomian Arab Saudi yang selama ini sektor swastanya terus-menerus disokong oleh belanja negara. Dengan ini, ke depan Arab Saudi akan semakin terlepas dari ketergantungan minyak.

Head of Al-Shorouk Center for Economic Studies, Abdul Rahman Baeshen, mengatakan aktivitas perekonomian sudah mulai menunjukkan dalam tiga bulan terakhir. Pemulihan ekonomi diproyeksikan akan terus berlanjut seiring dengan semakin meningkatnya tingkat kesembuhan pasien Covid-19.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Seperti diketahui, penerimaan Arab Saudi pada kuartal II/2020 tertekan sangat dalam akibat anjloknya harga minyak mentah. Per kuartal II/2020, pendapatan Arab Saudi dari minyak bumi terkontraksi hingga -45% (yoy) menjadi US$25,5 miliar.

Pendapatan Arab Saudi secara keseluruhan juga terkontraksi hingga -49% (yoy) dengan nominal US$36 miliar. Peran minyak bumi terhadap penerimaan negara, seperti dilansir alkhaleejtoday.co, mencapai 70%.

Pada kuartal II/2020 lalu, tarif PPN yang dikenakan atas penyerahan barang dan jasa di Arab Saudi masih sebesar 5% sehingga tidak ada sumber lain yang mampu menyokong penerimaan negara selain dari sektor minyak bumi. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN