ARAB SAUDI

Kenaikan PPN & Harga Minyak akan Perbaiki Penerimaan Kuartal III/2020

Muhamad Wildan | Sabtu, 08 Agustus 2020 | 16:01 WIB
Kenaikan PPN & Harga Minyak akan Perbaiki Penerimaan Kuartal III/2020

Pemandangan Kota Riyadh, Arab Saudi. (Foto: entrepreneur.com)

RIYADH, DDTCNews - Ekonom Arab Saudi menilai penerimaan Arab Saudi pada kuartal III/2020 bakal lebih baik ketimbang kuartal II/2020, terutama akibat dilonggarkannya pembatasan aktivitas, mulai meningkatnya harga minyak, dan tarif pajak pertambahan nilai dari 5% ke 15% per 1 Juli lalu.

Ekonom senior di Arab Saudi Khaled Ramadan mengatakan peningkatan penerimaan negara terutama bakal disokong oleh mulai stabilnya harga minyak mentah di level US$40 per barel dan dihentikannya penyaluran subsidi dan tunjangan kepada masyarakat.

"Fase terburuk pandemi Covid-19 sudah terlewati dan berbagai sektor ekonomi mulai berjalan normal, hal ini akan memperbaiki penerimaan pada kuartal III/2020," kata Khaled, dikutip Jumat (7/8/2020).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Menurut Khaled, peningkatan tarif PPN akan meningkatkan penerimaan negara dari sektor selain minyak sebanyak dua kali lipat. Selain itu, terdapat pula indikasi harga minyak mentah akan meningkat ke US$50 per barel pada akhir 2020. Surplus penerimaan negara diproyeksikan SAR36 miliar.

Menurut Ramadan, pandemi Covid-19 juga menjadi momentum historis bagi perekonomian Arab Saudi yang selama ini sektor swastanya terus-menerus disokong oleh belanja negara. Dengan ini, ke depan Arab Saudi akan semakin terlepas dari ketergantungan minyak.

Head of Al-Shorouk Center for Economic Studies, Abdul Rahman Baeshen, mengatakan aktivitas perekonomian sudah mulai menunjukkan dalam tiga bulan terakhir. Pemulihan ekonomi diproyeksikan akan terus berlanjut seiring dengan semakin meningkatnya tingkat kesembuhan pasien Covid-19.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Seperti diketahui, penerimaan Arab Saudi pada kuartal II/2020 tertekan sangat dalam akibat anjloknya harga minyak mentah. Per kuartal II/2020, pendapatan Arab Saudi dari minyak bumi terkontraksi hingga -45% (yoy) menjadi US$25,5 miliar.

Pendapatan Arab Saudi secara keseluruhan juga terkontraksi hingga -49% (yoy) dengan nominal US$36 miliar. Peran minyak bumi terhadap penerimaan negara, seperti dilansir alkhaleejtoday.co, mencapai 70%.

Pada kuartal II/2020 lalu, tarif PPN yang dikenakan atas penyerahan barang dan jasa di Arab Saudi masih sebesar 5% sehingga tidak ada sumber lain yang mampu menyokong penerimaan negara selain dari sektor minyak bumi. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP