SRI LANKA

Kenaikan Pajak Smartphone Menuai Protes

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Oktober 2016 | 10:08 WIB
 Kenaikan Pajak Smartphone Menuai Protes

SRI JAYAWARDENAPURA KOTTE, DDTCNews – Menteri Telekomunkasi Sri Lanka telah meminta Menteri Keuangan untuk menghapuskan pengenaan pajak penjualan (PPN) dan bea lainnya pada smartphone dalam proposal anggaran keuangan pada tahun fiskal 2017.

Menteri Telekomukasi dan Infrastruktur Digital Harin Fernando mengatakan penghapusan PPN dan bea lainnya bertujuan untuk menurunkan harga jual smarphone, sehingga dapat mendorong daya beli masyarakat dalam menggunakan layanan digital lebih banyak.

“Di Sri Lanka, smartphone akan dikenakan bea sebesar 7% dan nation building tax (NBT) sebesar 1%,” ungkapnya, Senin (3/10).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Sebelumnya, pemerintah telah menurunkan tarif PPN atas smartphone pada tahun 2006 dari tarif sebesar 20% menjadi 11%.

Kemudian bulan Mei lalu, Kementerian Keuangan menaikkan tarif PPN pada layanan telekomunikasi dari 11% menjadi 15% guna membantu menjembatani defisit anggaran yang besar. Kenaikan ini menuai protes dari berbagai kalangan yang menyerukan agar kenaikan tarif PPN atas layalan mobile dibatalkan.

Fernando telah mendorong agenda digital dan perencanaan sistem identifikasi digital agar dapat mengurangi pemborosan dan korupsi yang terjadi dalam transaksi keuangan. Ini sebagai upaya dari program digitalisasi negara.

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Sekitar 960 instansi pemerintah akan disediakan jaringan koneksi 100Mb/s selama 2 tahun ke depan untuk terus meningkatkan pelayanan digital dikalangan pemerintah.

Sementara itu, seperti dilansir dalam mobileworldlive.com, berdasarkan data yang yang dimiliki GSMA Intelijen pada quartil ke-3, penggunaan smartphone di negara ini sekitar 35% dan penggunaan moblie broadband (3G/4G) 25%. Kendati demikian, hanya 4,4% dari pengguna smartphone yang memiliki koneksi 4G. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu