SRI LANKA

Kenaikan Pajak Smartphone Menuai Protes

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Oktober 2016 | 10:08 WIB
 Kenaikan Pajak Smartphone Menuai Protes

SRI JAYAWARDENAPURA KOTTE, DDTCNews – Menteri Telekomunkasi Sri Lanka telah meminta Menteri Keuangan untuk menghapuskan pengenaan pajak penjualan (PPN) dan bea lainnya pada smartphone dalam proposal anggaran keuangan pada tahun fiskal 2017.

Menteri Telekomukasi dan Infrastruktur Digital Harin Fernando mengatakan penghapusan PPN dan bea lainnya bertujuan untuk menurunkan harga jual smarphone, sehingga dapat mendorong daya beli masyarakat dalam menggunakan layanan digital lebih banyak.

“Di Sri Lanka, smartphone akan dikenakan bea sebesar 7% dan nation building tax (NBT) sebesar 1%,” ungkapnya, Senin (3/10).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Sebelumnya, pemerintah telah menurunkan tarif PPN atas smartphone pada tahun 2006 dari tarif sebesar 20% menjadi 11%.

Kemudian bulan Mei lalu, Kementerian Keuangan menaikkan tarif PPN pada layanan telekomunikasi dari 11% menjadi 15% guna membantu menjembatani defisit anggaran yang besar. Kenaikan ini menuai protes dari berbagai kalangan yang menyerukan agar kenaikan tarif PPN atas layalan mobile dibatalkan.

Fernando telah mendorong agenda digital dan perencanaan sistem identifikasi digital agar dapat mengurangi pemborosan dan korupsi yang terjadi dalam transaksi keuangan. Ini sebagai upaya dari program digitalisasi negara.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Sekitar 960 instansi pemerintah akan disediakan jaringan koneksi 100Mb/s selama 2 tahun ke depan untuk terus meningkatkan pelayanan digital dikalangan pemerintah.

Sementara itu, seperti dilansir dalam mobileworldlive.com, berdasarkan data yang yang dimiliki GSMA Intelijen pada quartil ke-3, penggunaan smartphone di negara ini sekitar 35% dan penggunaan moblie broadband (3G/4G) 25%. Kendati demikian, hanya 4,4% dari pengguna smartphone yang memiliki koneksi 4G. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN