SRI LANKA

Kenaikan Pajak Smartphone Menuai Protes

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Oktober 2016 | 10:08 WIB
 Kenaikan Pajak Smartphone Menuai Protes

SRI JAYAWARDENAPURA KOTTE, DDTCNews – Menteri Telekomunkasi Sri Lanka telah meminta Menteri Keuangan untuk menghapuskan pengenaan pajak penjualan (PPN) dan bea lainnya pada smartphone dalam proposal anggaran keuangan pada tahun fiskal 2017.

Menteri Telekomukasi dan Infrastruktur Digital Harin Fernando mengatakan penghapusan PPN dan bea lainnya bertujuan untuk menurunkan harga jual smarphone, sehingga dapat mendorong daya beli masyarakat dalam menggunakan layanan digital lebih banyak.

“Di Sri Lanka, smartphone akan dikenakan bea sebesar 7% dan nation building tax (NBT) sebesar 1%,” ungkapnya, Senin (3/10).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Sebelumnya, pemerintah telah menurunkan tarif PPN atas smartphone pada tahun 2006 dari tarif sebesar 20% menjadi 11%.

Kemudian bulan Mei lalu, Kementerian Keuangan menaikkan tarif PPN pada layanan telekomunikasi dari 11% menjadi 15% guna membantu menjembatani defisit anggaran yang besar. Kenaikan ini menuai protes dari berbagai kalangan yang menyerukan agar kenaikan tarif PPN atas layalan mobile dibatalkan.

Fernando telah mendorong agenda digital dan perencanaan sistem identifikasi digital agar dapat mengurangi pemborosan dan korupsi yang terjadi dalam transaksi keuangan. Ini sebagai upaya dari program digitalisasi negara.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Sekitar 960 instansi pemerintah akan disediakan jaringan koneksi 100Mb/s selama 2 tahun ke depan untuk terus meningkatkan pelayanan digital dikalangan pemerintah.

Sementara itu, seperti dilansir dalam mobileworldlive.com, berdasarkan data yang yang dimiliki GSMA Intelijen pada quartil ke-3, penggunaan smartphone di negara ini sekitar 35% dan penggunaan moblie broadband (3G/4G) 25%. Kendati demikian, hanya 4,4% dari pengguna smartphone yang memiliki koneksi 4G. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra