KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Kenaikan NJOP Belum Tentu Naikkan Tagihan PBB, Begini Ketentuannya

Muhamad Wildan | Rabu, 08 Februari 2023 | 13:00 WIB
Kenaikan NJOP Belum Tentu Naikkan Tagihan PBB, Begini Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dengan diundangkannya UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) tidak serta merta diikuti dengan kenaikan PBB terutang.

Berdasarkan Pasal 40 UU HKPD, NJOP yang digunakan pemerintah daerah (pemda) untuk menghitung PBB adalah sebesar 20% hingga 100% dari NJOP yang tidak dikurangi NJOP tidak kena pajak (NJOPTKP) senilai Rp10 juta.

"NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20% dan paling tinggi 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3)," bunyi Pasal 40 ayat (5) UU HKPD, dikutip pada Rabu (8/2/2023).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Dalam ketentuan yang lama, yaitu UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), besaran PBB dihitung dengan cara mengalikan tarif PBB dengan NJOP yang telah dikurangi NJOPTKP senilai Rp10 juta.

Mengingat ketentuan lama tidak memberikan fleksibilitas kepada pemda dalam menentukan NJOP yang digunakan untuk menghitung PBB terutang, kenaikan NJOP bakal selalu diikuti oleh kenaikan PBB.

Melalui UU HKPD, pemda diberikan keleluasaan untuk menentukan PBB terutang atas setiap objek pajak. Dengan keleluasaan tersebut, kenaikan NJOP yang sejalan dengan harga pasar tak serta merta menimbulkan kenaikan beban PBB bagi masyarakat.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Agar ketentuan PBB dalam UU HKPD dapat diterapkan, pemda dan DPRD harus terlebih dahulu melakukan penyesuaian peraturan daerah (perda). Pemda diberi waktu hingga 5 Januari 2024 untuk menyesuaikan perdanya sesuai dengan UU HKPD.

Apabila jangka waktu tersebut tidak dipenuhi, pemungutan pajak dan retribusi di daerah tersebut harus dilaksanakan berdasarkan UU HKPD.

Merujuk pada Pasal 94 UU HKPD, seluruh jenis pajak dan retribusi harus ditetapkan dalam 1 perda. Artinya, setiap pemda diwajibkan untuk hanya memiliki 1 perda yang mengatur seluruh jenis pajak dan retribusi daerah termasuk PBB. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?