PROVINSI SULAWESI SELATAN

Kenaikan BBN-KB DKI Jakarta Diproyeksi Untungkan Provinsi Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 November 2019 | 19:32 WIB
Kenaikan BBN-KB DKI Jakarta Diproyeksi Untungkan Provinsi Ini Ilustrasi.

MAKASSAR, DDTCNews – Kenaikan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) di Provinsi DKI Jakarta diproyeksi akan berdampak positif pada Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah Sulsel Darmayani Mansyur mengatakan selama ini masyarakat cenderung membeli kendaraan baru di Jakarta karena dinilai lebih menguntungkan dengan tarif pajak yang juga rendah.

“Adanya kenaikan BBN-KB di Jakarta ini akan menguntungkan masyarakat ketika beli kendaraan baru di Makassar,” ujarnya, Rabu (13/11/2019).

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Kondisi ini akan menjadi peluang bagi Provinsi Sulsel untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pos BBN-KB. Apalagi, dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulsel No.8/2017, tarif BBN-KB di wilayah tersebut sudah turun dari 12,5% menjadi 10%.

Darmayani meyakini kondisi tersebut membuka peluang bagi Sulsel untuk merebut kembali potensi pembelian kendaraan baru masyarakat yang selama ini banyak lari ke Jakarta. Dia mengestimasi akan ada dampak yang signifikan untuk pertumbuhan ekonomi di Sulsel dan sekitarnya.

Selain meningkatkan PAD yang ada di Sulsel, perbedaan tarif pajak BBN-KB ini diyakini juga akan menggairahkan kembali usaha otomotif di Sulsel. Baik penjualan kendaraan baru maupun kendaraan bekas diproyeksi akan mengalami kenaikan.

Baca Juga:
Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

Selain itu, kenaikan BBNKB ini juga mencegah orang melakukan kecurangan, seperti pemalsuan KTP agar dapat membeli kendaraan di jakarta karena harganya lebih murah dibandingkan di Sulsel. Selain BBN-KB, perbedaan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) juga memengaruhi.

“Di Jakarta, tarif PKB sebesar 2%, sedangkan tarif PKB di Sulsel 1,5% dari nilai jual kendaraan yang ditetapkan. Bukan hanya itu, pajak kendaraan progresif di Sulsel juga lebih rendah dari pajak progresif di Jakarta,” ungkap Darmayani, seperti dilansir tribunnews.com. (MG-avo/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI MALUKU

Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:30 WIB PROVINSI MALUKU UTARA

Pemprov Tawarkan 3 Insentif Pajak Kendaraan, Termasuk Pemutihan

Selasa, 15 Oktober 2024 | 16:00 WIB PROVINSI MALUKU

Pemprov Berikan Pemutihan Denda Pajak Motor, Cuma Sampai Akhir Oktober

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN