INGGRIS

Kena Pajak Layanan Digital, Perusahaan Ini Tak Bebankan ke Pelapak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Agustus 2020 | 13:20 WIB
Kena Pajak Layanan Digital, Perusahaan Ini Tak Bebankan ke Pelapak

Ilustrasi. (sellerexpress.com)

LONDON, DDTCNews – Perusahaan e-commerce multinasional eBay berkomitmen untuk patuh dan membayar pajak layanan digital/digital services tax (DST) yang resmi berlaku di Inggris.

Melalui keterangan resmi, eBay memastikan pengenaan DST sebesar 2% atas raksasa digital yang beroperasi di Inggris tidak akan dibebankan kepada pelapak atau penjual di platform e-commerce eBay. Dengan demikian, tidak ada kenaikan biaya bagi pelapak yang menjual barang melalui eBay.

"Banyak dari Anda yang bertanya apakah eBay akan membebankan pajak ini kepada penjual dalam bentuk biaya baru untuk berjualan. Kami yakinkan Anda, hal itu tidak akan kami lakukan,” demikian bunyi penggalan keterangan resmi eBay Inggris, dikutip pada Kamis (13/8/2020).

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Keputusan eBay ini menjadi angin segar bagi sekitar 300.000 pelapak asal Inggris yang menjual produknya melalui platform eBay. Perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu berkomitmen menjadikan pasar eBay di Inggris sebagai pasar yang dinamis dan mengakomodasi semua level penjual.

Perusahaan itu menyatakan DST secara khusus ditujukan untuk perusahaan penyedia jasa layanan perdagangan elektronik. Oleh karena itu, beban pajak tersebut seharusnya tidak dilimpahkan kepada pelapak yang sebagian besar merupakan pelaku usaha kecil dan menengah Inggris.

Seperti diketahui, pajak layanan digital merupakan salah satu pungutan baru yang diperkenalkan pemerintah Inggris melalui UU Keuangan 2020 yang diteken pada 22 Juli 2020. Pungutan DST berlaku surut mulai 1 April 2020.

Baca Juga:
Ada Efisiensi Tata Kelola, Prabowo Sebut Kepercayaan Investor Membaik

Pungutan pajak sebesar 2% ini berlaku untuk perusahaan digital besar yang menawarkan layanan media sosial, mesin pencari, dan e-commerce. Adapun pajak layanan digital baru berlaku ketika suatu perusahaan atau grup memiliki pendapatan konsolidasi global lebih dari £500 juta.

Selain itu, terdapat syarat lain yang digunakan pemerintah, yakni dari total konsolidasi pendapatan global tersebut, korporasi membukukan pendapatan atas layanan digital di Inggris yang nilainya lebih dari €25 juta setahun.

Pemerintah Inggris menyatakan di bawah kerangka perpajakan internasional saat ini, pelaku usaha digital tidak memperhitungkan aspek jumlah pengguna layanan (user participation) saat mengalokasikan keuntungan di berbagai negara.

“Langkah ini [penerapan DST] akan memastikan bisnis multinasional tetap memberikan kontribusi yang adil untuk mendukung pembiayaan bagi pelayanan publik," tulis keterangan resmi Otoritas Pajak dan Bea Cukai Inggris (Her Majesty’s Revenue and Customs/HMRC), seperti dilansir Tame Bay. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Jumat, 22 November 2024 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Efisiensi Tata Kelola, Prabowo Sebut Kepercayaan Investor Membaik

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Kamis, 31 Oktober 2024 | 08:18 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Memahami Aspek Perpajakan di Yurisdiksi Lain dengan Sertifikasi ADIT

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra