INGGRIS

Kena Pajak Layanan Digital, Perusahaan Ini Tak Bebankan ke Pelapak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Agustus 2020 | 13:20 WIB
Kena Pajak Layanan Digital, Perusahaan Ini Tak Bebankan ke Pelapak

Ilustrasi. (sellerexpress.com)

LONDON, DDTCNews – Perusahaan e-commerce multinasional eBay berkomitmen untuk patuh dan membayar pajak layanan digital/digital services tax (DST) yang resmi berlaku di Inggris.

Melalui keterangan resmi, eBay memastikan pengenaan DST sebesar 2% atas raksasa digital yang beroperasi di Inggris tidak akan dibebankan kepada pelapak atau penjual di platform e-commerce eBay. Dengan demikian, tidak ada kenaikan biaya bagi pelapak yang menjual barang melalui eBay.

"Banyak dari Anda yang bertanya apakah eBay akan membebankan pajak ini kepada penjual dalam bentuk biaya baru untuk berjualan. Kami yakinkan Anda, hal itu tidak akan kami lakukan,” demikian bunyi penggalan keterangan resmi eBay Inggris, dikutip pada Kamis (13/8/2020).

Baca Juga:
DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Keputusan eBay ini menjadi angin segar bagi sekitar 300.000 pelapak asal Inggris yang menjual produknya melalui platform eBay. Perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu berkomitmen menjadikan pasar eBay di Inggris sebagai pasar yang dinamis dan mengakomodasi semua level penjual.

Perusahaan itu menyatakan DST secara khusus ditujukan untuk perusahaan penyedia jasa layanan perdagangan elektronik. Oleh karena itu, beban pajak tersebut seharusnya tidak dilimpahkan kepada pelapak yang sebagian besar merupakan pelaku usaha kecil dan menengah Inggris.

Seperti diketahui, pajak layanan digital merupakan salah satu pungutan baru yang diperkenalkan pemerintah Inggris melalui UU Keuangan 2020 yang diteken pada 22 Juli 2020. Pungutan DST berlaku surut mulai 1 April 2020.

Baca Juga:
Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Pungutan pajak sebesar 2% ini berlaku untuk perusahaan digital besar yang menawarkan layanan media sosial, mesin pencari, dan e-commerce. Adapun pajak layanan digital baru berlaku ketika suatu perusahaan atau grup memiliki pendapatan konsolidasi global lebih dari £500 juta.

Selain itu, terdapat syarat lain yang digunakan pemerintah, yakni dari total konsolidasi pendapatan global tersebut, korporasi membukukan pendapatan atas layanan digital di Inggris yang nilainya lebih dari €25 juta setahun.

Pemerintah Inggris menyatakan di bawah kerangka perpajakan internasional saat ini, pelaku usaha digital tidak memperhitungkan aspek jumlah pengguna layanan (user participation) saat mengalokasikan keuntungan di berbagai negara.

“Langkah ini [penerapan DST] akan memastikan bisnis multinasional tetap memberikan kontribusi yang adil untuk mendukung pembiayaan bagi pelayanan publik," tulis keterangan resmi Otoritas Pajak dan Bea Cukai Inggris (Her Majesty’s Revenue and Customs/HMRC), seperti dilansir Tame Bay. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Januari 2025 | 18:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Jumat, 03 Januari 2025 | 08:47 WIB PMK 81/2024

Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Jumat, 22 November 2024 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Efisiensi Tata Kelola, Prabowo Sebut Kepercayaan Investor Membaik

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini