MADRID, DDTCNews – Pengadilan Spanyol memutuskan striker AS Monaco Radamel Falcao bersalah atas kasus penggelapan pajak, sehingga dijatuhkan hukuman 16 bulan penjara dan denda EUR9 juta atau sekitar Rp149 miliar.
Namun berdasarkan perundang-undangan Spanyol, hukuman penjara hanya wajib bagi individu yang telah dijatuhi hukuman selama lebih dari 2 tahun.Karena itu, Falcao bisa menangguhkan hukuman penjaranya dengan membayar denda.
“Falcao terbukti bersalah karena bersekongkol dengan sejumlah perusahaan di Irlandia dan British Virgin Islands untuk menyembunyikan penghasilannya dari pajak atlit (image rights) setelah 2 tahun dia bergabung di Atletico Madrid pada 2011-2013,” demikian dilansir foxsports.com.au, Kamis (24/5).
Berdasarkan informasi dari Jaksa Penuntut Pengadilan Spanyol, Falcao menggelapkan EUR822.609 atau Rp13,62 miliar pada 2012 dan EUR4,83 juta atau Rp80,18 miliar pada tahun 2013.
Falcao dikabarkan tersandung 2 kasus pajak yaitu laporan penghasilan yang dipalsukan dan penipuan nilai pajak atlet selama bergabung di Atletico Madrid. Hingga saat ini, Falcao masih bungkam terkait keputusan pengadilan Spanyol tersebut.
Kasus pajak bintang pesepak bola dunia seperti ini bukan pertama kalinya terjadi, beberapa pesepak bola tersohor lainnya seperti Lionel Messi dan Cristiano Ronaldo pun sempat berurusan dengan otoritas pajak, bahkan juga, Carvalho, Di Maria, Alexis, Mascherano, Coentrao, Mourinho, Marcelo dan Modric.
Pada 2016, Pengadilan Spanyol memberi keputusan hukuman 21 bulan penjara dan denda EUR2 juta atau Rp33,13 miliar kepada Messi. Sementara untuk kasus Ronaldo, Pengadilan Spanyol masih belum memberikan keputusan lebih lanjut. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.