SPANYOL

Kena Kasus Pajak, Radamel Falcao Didenda Rp149 Miliar

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 Mei 2018 | 14:59 WIB
Kena Kasus Pajak, Radamel Falcao Didenda Rp149 Miliar

MADRID, DDTCNews – Pengadilan Spanyol memutuskan striker AS Monaco Radamel Falcao bersalah atas kasus penggelapan pajak, sehingga dijatuhkan hukuman 16 bulan penjara dan denda EUR9 juta atau sekitar Rp149 miliar.

Namun berdasarkan perundang-undangan Spanyol, hukuman penjara hanya wajib bagi individu yang telah dijatuhi hukuman selama lebih dari 2 tahun.Karena itu, Falcao bisa menangguhkan hukuman penjaranya dengan membayar denda.

“Falcao terbukti bersalah karena bersekongkol dengan sejumlah perusahaan di Irlandia dan British Virgin Islands untuk menyembunyikan penghasilannya dari pajak atlit (image rights) setelah 2 tahun dia bergabung di Atletico Madrid pada 2011-2013,” demikian dilansir foxsports.com.au, Kamis (24/5).

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Berdasarkan informasi dari Jaksa Penuntut Pengadilan Spanyol, Falcao menggelapkan EUR822.609 atau Rp13,62 miliar pada 2012 dan EUR4,83 juta atau Rp80,18 miliar pada tahun 2013.

Falcao dikabarkan tersandung 2 kasus pajak yaitu laporan penghasilan yang dipalsukan dan penipuan nilai pajak atlet selama bergabung di Atletico Madrid. Hingga saat ini, Falcao masih bungkam terkait keputusan pengadilan Spanyol tersebut.

Kasus pajak bintang pesepak bola dunia seperti ini bukan pertama kalinya terjadi, beberapa pesepak bola tersohor lainnya seperti Lionel Messi dan Cristiano Ronaldo pun sempat berurusan dengan otoritas pajak, bahkan juga, Carvalho, Di Maria, Alexis, Mascherano, Coentrao, Mourinho, Marcelo dan Modric.

Pada 2016, Pengadilan Spanyol memberi keputusan hukuman 21 bulan penjara dan denda EUR2 juta atau Rp33,13 miliar kepada Messi. Sementara untuk kasus Ronaldo, Pengadilan Spanyol masih belum memberikan keputusan lebih lanjut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Selasa, 10 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN ANTIPENGHINDARAN PAJAK

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

Kamis, 21 November 2024 | 14:18 WIB LITERATUR PAJAK

Intip Perbedaan antara OECD Model dan UN Model

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra