SPANYOL

Kena Kasus Pajak, Radamel Falcao Didenda Rp149 Miliar

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 Mei 2018 | 14:59 WIB
Kena Kasus Pajak, Radamel Falcao Didenda Rp149 Miliar

MADRID, DDTCNews – Pengadilan Spanyol memutuskan striker AS Monaco Radamel Falcao bersalah atas kasus penggelapan pajak, sehingga dijatuhkan hukuman 16 bulan penjara dan denda EUR9 juta atau sekitar Rp149 miliar.

Namun berdasarkan perundang-undangan Spanyol, hukuman penjara hanya wajib bagi individu yang telah dijatuhi hukuman selama lebih dari 2 tahun.Karena itu, Falcao bisa menangguhkan hukuman penjaranya dengan membayar denda.

“Falcao terbukti bersalah karena bersekongkol dengan sejumlah perusahaan di Irlandia dan British Virgin Islands untuk menyembunyikan penghasilannya dari pajak atlit (image rights) setelah 2 tahun dia bergabung di Atletico Madrid pada 2011-2013,” demikian dilansir foxsports.com.au, Kamis (24/5).

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Berdasarkan informasi dari Jaksa Penuntut Pengadilan Spanyol, Falcao menggelapkan EUR822.609 atau Rp13,62 miliar pada 2012 dan EUR4,83 juta atau Rp80,18 miliar pada tahun 2013.

Falcao dikabarkan tersandung 2 kasus pajak yaitu laporan penghasilan yang dipalsukan dan penipuan nilai pajak atlet selama bergabung di Atletico Madrid. Hingga saat ini, Falcao masih bungkam terkait keputusan pengadilan Spanyol tersebut.

Kasus pajak bintang pesepak bola dunia seperti ini bukan pertama kalinya terjadi, beberapa pesepak bola tersohor lainnya seperti Lionel Messi dan Cristiano Ronaldo pun sempat berurusan dengan otoritas pajak, bahkan juga, Carvalho, Di Maria, Alexis, Mascherano, Coentrao, Mourinho, Marcelo dan Modric.

Pada 2016, Pengadilan Spanyol memberi keputusan hukuman 21 bulan penjara dan denda EUR2 juta atau Rp33,13 miliar kepada Messi. Sementara untuk kasus Ronaldo, Pengadilan Spanyol masih belum memberikan keputusan lebih lanjut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China