KEPATUHAN PAJAK

Kemungkinan Wajib Pajak Badan Tak Terdaftar di Sistem DJP Makin Kecil

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Juli 2022 | 18:17 WIB
Kemungkinan Wajib Pajak Badan Tak Terdaftar di Sistem DJP Makin Kecil

Ilustrasi. Foto pemandangan gedung bertingkat di Jakarta. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Kemungkinan bagi wajib pajak badan untuk tidak terdaftar dalam administrasi Ditjen Pajak (DJP) makin kecil.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menyampaikan hal tersebut melalui siaran pers. Kemungkinan yang makin kecil tersebut disebabkan adanya kerja sama yang sudah dijalin DJP dengan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah.

“DJP bekerja sama dengan 28 kementerian/lembaga dan 542 pemerintah daerah telah menerapkan program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), sehingga izin untuk berusaha hanya akan dapat diterbitkan apabila sudah memiliki NPWP,” ujarnya, dikutip pada Senin (25/7/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Adapun KSWP adalah kegiatan yang dilakukan instansi pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status wajib pajak. KSWP oleh instansi pemerintah dalam rangka pemberian layanan publik tertentu dapat dilakukan melalui 2 cara.

Pertama, menggunakan sistem informasi pada instansi pemerintah yang terhubung dengan sistem informasi pada DJP. Kedua, melalui aplikasi yang telah disediakan oleh DJP. Terkait dengan aplikasi ini pada Februari 2019, DJP secara resmi meluncurkan aplikasi iKSWP.

Terkait dengan NPWP wajib pajak badan, sesuai dengan PMK 112/2022, pemerintah mulai menerapkan NPWP format 16 digit. Namun, sampai dengan 31 Desember 2023, NPWP format baru masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk login ke aplikasi pajak.go.id.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

“Baru mulai 1 Januari 2024, di mana Coretax sudah beroperasi, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh, baik seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP,” ujar Neilmaldrin.

Adapun, masih sesuai dengan PMK 112/2022, wajib pajak menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan. Simak pula ‘Wajib Pajak Perlu Tahu! Begini Ketentuan Format Baru NPWP’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan