KANWIL DJP DI YOGYAKARTA

Kemplang Pajak, Terdakwa Dijatuhi Vonis Denda Rp 16 Miliar

Muhamad Wildan | Senin, 26 Februari 2024 | 09:45 WIB
Kemplang Pajak, Terdakwa Dijatuhi Vonis Denda Rp 16 Miliar

Ilustrasi. 

KULON PROGO, DDTCNews - Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Wates, Kulon Progo menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa tindak pidana pajak berinisial SPR.

Melalui Putusan Nomor 181/Pid.Sus/2023/PN Wat, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda senilai Rp16,69 miliar terhadap terdakwa SPR.

"Majelis Hakim PN Wates yang diketuai oleh Jeni Nugraha Djulis, S.H., M.Hum. menyatakan terdakwa SPR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan," ungkap Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) DIY melalui keterangan resminya, dikutip Senin (26/2/2024).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Bila terdakwa tidak membayar denda dalam waktu maksimal 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda milik terdakwa SPR dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda.

Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk melunasi denda, pembayaran denda diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Terungkapnya kasus tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh SPR berawal dari penyidikan yang dilaksanakan oleh tim penyidik Kanwil DJP DIY.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Penyidikan terhadap SPR dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke kejaksaan sejak 19 Oktober tahun lalu.

Pada saat penyidikan, tim kanwil DJP DIY juga telah menyita harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan serta harta bergerak berupa kendaraan bermotor milik SPR. Aset-aset tersebut disita dan diperhitungkan sebagai pengurangan pembayaran denda. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Bikin Faktur Fiktif hingga Rp21,46 Miliar, Direktur PT Jadi Tersangka

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja