KANWIL DJP DI YOGYAKARTA

Kemplang Pajak, Terdakwa Dijatuhi Vonis Denda Rp 16 Miliar

Muhamad Wildan | Senin, 26 Februari 2024 | 09:45 WIB
Kemplang Pajak, Terdakwa Dijatuhi Vonis Denda Rp 16 Miliar

Ilustrasi. 

KULON PROGO, DDTCNews - Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Wates, Kulon Progo menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa tindak pidana pajak berinisial SPR.

Melalui Putusan Nomor 181/Pid.Sus/2023/PN Wat, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda senilai Rp16,69 miliar terhadap terdakwa SPR.

"Majelis Hakim PN Wates yang diketuai oleh Jeni Nugraha Djulis, S.H., M.Hum. menyatakan terdakwa SPR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan," ungkap Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) DIY melalui keterangan resminya, dikutip Senin (26/2/2024).

Baca Juga:
WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Bila terdakwa tidak membayar denda dalam waktu maksimal 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda milik terdakwa SPR dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda.

Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk melunasi denda, pembayaran denda diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Terungkapnya kasus tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh SPR berawal dari penyidikan yang dilaksanakan oleh tim penyidik Kanwil DJP DIY.

Baca Juga:
Manfaatkan! Tangerang Beri Diskon PBB dan BPHTB Hingga 25 Persen

Penyidikan terhadap SPR dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke kejaksaan sejak 19 Oktober tahun lalu.

Pada saat penyidikan, tim kanwil DJP DIY juga telah menyita harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan serta harta bergerak berupa kendaraan bermotor milik SPR. Aset-aset tersebut disita dan diperhitungkan sebagai pengurangan pembayaran denda. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 10:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Jumat, 17 Januari 2025 | 20:00 WIB KOTA TANGERANG

Manfaatkan! Tangerang Beri Diskon PBB dan BPHTB Hingga 25 Persen

Kamis, 16 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP SUMATERA BARAT DAN JAMBI

Tidak Setor Pajak yang Sudah Dipungut, Direktur CV Ditahan Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor