INGGRIS

Kemplang Pajak Rp19 T, Buron Kakap Ini Akhirnya Ditangkap di Spanyol

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Maret 2022 | 17:00 WIB
Kemplang Pajak Rp19 T, Buron Kakap Ini Akhirnya Ditangkap di Spanyol

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews – Otoritas pajak Inggris, HM Revenue and Customs (HMRC) melaporkan salah satu buronan paling dicari di Inggris lantaran melakukan tindak pidana perpajakan akhirnya berhasil ditangkap di Spanyol.

Direktur Layanan Investigasi Penipuan HMRC Simon York mengatakan buronan kelas kakap tersebut bernama Sarah Panitzke, berumur 47 tahun, telah ditangkap pada 1 Maret 2022. Panitzke dikabarkan telah merugikan negara hingga £1 miliar atau sekitar Rp19,1 triliun.

“Dia memainkan peran penting dalam penipuan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga jutaan pound dan memindahkan jutaan uang hasil penipuannya melalui rekening bank luar negeri,” katanya seperti dilansir thenationalnews.com, Rabu (2/3/2022).

Baca Juga:
Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

York menjelaskan pelaku terbukti melakukan pencucian uang melalui perusahaan ponsel di Spanyol, Andorra, dan Dubai tanpa membayar PPN. Kemudian, pelaku menjual ponsel tersebut kembali di Inggris.

Panitzke diketahui telah menjadi buron selama sembilan tahun. Dalam perkembangannya, pelaku telah terlacak sejak bulan lalu berada di kota kecil Santa Barbara, Tarragona dan ditempatkan di bawah pengawasan hingga akhirnya ditangkap.

Sementara itu, Wakil Direktur Internasional National Crime Agency (NCA) Tom Dowdall menyebut NCA sebenarnya telah melacak Panitzke di Catalonia sejak 28 Februari 2022.

Baca Juga:
Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

“Sarah Panitzke telah buron selama hampir sembilan tahun. Mengingat lamanya waktu, ia mungkin mengira kami telah berhenti mencari, tetapi dia tetap berada di radar kami,” ujarnya.

Dia menambahkan NCA meminta otoritas Spanyol untuk melakukan ekstradisi agar Panitzke kembali ke Inggris untuk menjalani hukuman penjara.

Untuk diketahui, Panitzke sempat menghilang pada Mei 2013 saat menghadapi persidangan karena pencucian uang dan dinyatakan bersalah serta dijatuhi hukuman 8 tahun penjara tanpa kehadirannya. Sejak itu, ia pun masuk daftar pencarian orang.

"Ini seharusnya menjadi peringatan bagi orang lain di daftar paling dicari. Kami tak akan beristirahat hingga Anda ditangkap. Tidak peduli berapa lama waktu yang dibutuhkan," tutur Dowdall. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global