Ilustrasi.
TANGERANG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Banten menyerahkan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan berinisial H ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.
Tersangka ditengarai secara sengaja menyampai SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sekaligus tidak menyetorkan PPN pada masa pajak Januari 2016 hingga Desember 2016.
"Tindakan H tersebut telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp3,3 miliar," ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP banten M Juandi, dikutip pada Jumat (16/6/2023).
Tindak pidana perpajakan dilakukan oleh H melalui perusahaannya, yaitu PT MAP. Adapun tersangka H menjabat sebagai direktur pada perusahaan tersebut.
Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, tersangka H terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.
Berkat kerjasama antara penegak hukum Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten, berkas perkara atas tersangka H dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Kabupaten Tangerang.
Keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum.
Terungkapnya kasus ini diharapkan dapat memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.