KOTA SAMARINDA

Kemplang Pajak, 2 Pejabat Pembuat Akta Tanah Ditahan Kejari

Muhamad Wildan | Selasa, 23 Mei 2023 | 14:00 WIB
Kemplang Pajak, 2 Pejabat Pembuat Akta Tanah Ditahan Kejari

Ilustrasi.

SAMARINDA, DDTCNews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menahan tersangka tindak pidana korupsi berinisial A dan MS.

Kedua tersangka yang merupakan karyawan kantor pejabat pembuat akta tanah (PPAT) ditengarai secara sengaja memanipulasi laporan dan tidak menyetorkan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ke kas daerah Pemkot Samarinda.

"Indikasi kerugian dari kasus itu sekitar Rp1,08 miliar," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem, dikutip pada Selasa (23/5/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Fandy menerangkan dugaan korupsi BPHTB tersebut ditengarai dilakukan oleh A dan MS pada 2015 hingga 2018. Adapun tindak pidana ini terungkap setelah dilakukannya audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur.

"Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU 20/2001," ujarnya seperti dilansir kaltimpost.jawapos.com.

Ditahan selama 20 Hari

Saat ini, kedua tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II Samarinda terhitung sejak 17 Mei 2023 hingga 5 Juni 2023.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Penahan dilakukan untuk mempercepat proses penuntutan serta untuk mencegah tersangka melarikan diri ataupun merusak/menghilangkan barang bukti. Penahanan dilakukan sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP.

"Selanjutnya jaksa penuntut umum akan menyiapkan surat dan administrasi penuntutan, kemudian melimpahkan perkara ini ke pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda untuk diperiksa dan diadili pada tahap persidangan," tutur Fandy. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi