KOTA SAMARINDA

Kemplang Pajak, 2 Pejabat Pembuat Akta Tanah Ditahan Kejari

Muhamad Wildan | Selasa, 23 Mei 2023 | 14:00 WIB
Kemplang Pajak, 2 Pejabat Pembuat Akta Tanah Ditahan Kejari

Ilustrasi.

SAMARINDA, DDTCNews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menahan tersangka tindak pidana korupsi berinisial A dan MS.

Kedua tersangka yang merupakan karyawan kantor pejabat pembuat akta tanah (PPAT) ditengarai secara sengaja memanipulasi laporan dan tidak menyetorkan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ke kas daerah Pemkot Samarinda.

"Indikasi kerugian dari kasus itu sekitar Rp1,08 miliar," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem, dikutip pada Selasa (23/5/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Fandy menerangkan dugaan korupsi BPHTB tersebut ditengarai dilakukan oleh A dan MS pada 2015 hingga 2018. Adapun tindak pidana ini terungkap setelah dilakukannya audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur.

"Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU 20/2001," ujarnya seperti dilansir kaltimpost.jawapos.com.

Ditahan selama 20 Hari

Saat ini, kedua tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II Samarinda terhitung sejak 17 Mei 2023 hingga 5 Juni 2023.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Penahan dilakukan untuk mempercepat proses penuntutan serta untuk mencegah tersangka melarikan diri ataupun merusak/menghilangkan barang bukti. Penahanan dilakukan sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP.

"Selanjutnya jaksa penuntut umum akan menyiapkan surat dan administrasi penuntutan, kemudian melimpahkan perkara ini ke pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda untuk diperiksa dan diadili pada tahap persidangan," tutur Fandy. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan