Ilustrasi.
SAMARINDA, DDTCNews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menahan tersangka tindak pidana korupsi berinisial A dan MS.
Kedua tersangka yang merupakan karyawan kantor pejabat pembuat akta tanah (PPAT) ditengarai secara sengaja memanipulasi laporan dan tidak menyetorkan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ke kas daerah Pemkot Samarinda.
"Indikasi kerugian dari kasus itu sekitar Rp1,08 miliar," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem, dikutip pada Selasa (23/5/2023).
Fandy menerangkan dugaan korupsi BPHTB tersebut ditengarai dilakukan oleh A dan MS pada 2015 hingga 2018. Adapun tindak pidana ini terungkap setelah dilakukannya audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur.
"Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU 20/2001," ujarnya seperti dilansir kaltimpost.jawapos.com.
Saat ini, kedua tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II Samarinda terhitung sejak 17 Mei 2023 hingga 5 Juni 2023.
Penahan dilakukan untuk mempercepat proses penuntutan serta untuk mencegah tersangka melarikan diri ataupun merusak/menghilangkan barang bukti. Penahanan dilakukan sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP.
"Selanjutnya jaksa penuntut umum akan menyiapkan surat dan administrasi penuntutan, kemudian melimpahkan perkara ini ke pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda untuk diperiksa dan diadili pada tahap persidangan," tutur Fandy. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.