MALAYSIA

Kemenpora Minta Insentif Pajak Gaya Hidup Diperluas

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Oktober 2016 | 08:01 WIB
Kemenpora Minta Insentif Pajak Gaya Hidup Diperluas

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Malaysia akan membahas perluasan ruang lingkup mengenai insentif atau keringanan pajak gaya hidup seperti yang termaktub dalam anggaran keuangan tahun 2017.

Menteri Pemuda dan Olahraga Khairy Jamaluddin mengatakan salah satu yang menjadi objek atas keringanan pajak yang diusulkan adalah mengenai keanggotaan gym.

“Beberapa kaum muda menginkan adanya keringanan pajak yang diberikan tidak hanya terbatas pada keanggotaan gym saja, tetapi juga harus diperluas dengan mencakup keanggotaan di klub lain seperti futsal, dan lain-lain,” tandasnya setelah menyerahkan hadiah kepada para pemenang di Rembau Tantangan dan Fun Run Rembau Challenge 2016 di Dataran Rembau, Minggu (23/10).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Khairy menambahkan usulan dari kaum muda tersebut akan diangkat dalam pembahasan dengan Kementerian Keuangan. “Usulan tersebut akan segara saya bahas, menunggu adanya rincian lebih lanjut dari keringan pajak gaya hidup,” tambahnya.

Ia mengatakan keringanan pajak gaya hidup ini merupakan salah satu langkah untuk meringankan beban kaum muda yang saat ini tengah menghadapi tingginya biaya hidup dengan gaji yang rendah.

Dalam anggaran keuangan tahun 2017 yang diajukan oleh Perdana Menteri Najib Abdul Razak, yang juga menjabat sebagai Menteri Keuangan, Jumat (21/10) mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengumumkan pemberian keringanan pajak hingga RM2,500 atau Rp7,7 juta untuk pembelian bahan bacaan, komputer, peralatan olahraga, media cetak, smartphone dan tablet, langganan internet dan keanggotaan gym. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%