MALAYSIA

Kemenpora Minta Insentif Pajak Gaya Hidup Diperluas

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Oktober 2016 | 08:01 WIB
Kemenpora Minta Insentif Pajak Gaya Hidup Diperluas

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Malaysia akan membahas perluasan ruang lingkup mengenai insentif atau keringanan pajak gaya hidup seperti yang termaktub dalam anggaran keuangan tahun 2017.

Menteri Pemuda dan Olahraga Khairy Jamaluddin mengatakan salah satu yang menjadi objek atas keringanan pajak yang diusulkan adalah mengenai keanggotaan gym.

“Beberapa kaum muda menginkan adanya keringanan pajak yang diberikan tidak hanya terbatas pada keanggotaan gym saja, tetapi juga harus diperluas dengan mencakup keanggotaan di klub lain seperti futsal, dan lain-lain,” tandasnya setelah menyerahkan hadiah kepada para pemenang di Rembau Tantangan dan Fun Run Rembau Challenge 2016 di Dataran Rembau, Minggu (23/10).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Khairy menambahkan usulan dari kaum muda tersebut akan diangkat dalam pembahasan dengan Kementerian Keuangan. “Usulan tersebut akan segara saya bahas, menunggu adanya rincian lebih lanjut dari keringan pajak gaya hidup,” tambahnya.

Ia mengatakan keringanan pajak gaya hidup ini merupakan salah satu langkah untuk meringankan beban kaum muda yang saat ini tengah menghadapi tingginya biaya hidup dengan gaji yang rendah.

Dalam anggaran keuangan tahun 2017 yang diajukan oleh Perdana Menteri Najib Abdul Razak, yang juga menjabat sebagai Menteri Keuangan, Jumat (21/10) mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengumumkan pemberian keringanan pajak hingga RM2,500 atau Rp7,7 juta untuk pembelian bahan bacaan, komputer, peralatan olahraga, media cetak, smartphone dan tablet, langganan internet dan keanggotaan gym. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 15 JANUARI 2025 - 21 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi