KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Sebut Puluhan Ribu Mobil Listrik Bakal Dapat Insentif Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 24 April 2023 | 10:00 WIB
Kemenperin Sebut Puluhan Ribu Mobil Listrik Bakal Dapat Insentif Pajak

Ilustrasi. Pemudik memindai kode QR pembayaran sebelum mengisi daya mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PT PLN (Persero) di 'Rest Area' KM 130A Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), Indramayu, Jawa Barat, Minggu (16/4/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menargetkan sebanyak 35.862 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik bakal mendapatkan insentif berupa pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) pada tahap pertama ini.

Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier mengatakan insentif tersebut diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat membeli kendaraan listrik.

"Dengan berjalannya program fasilitasi PPN DTP ini, pemerintah berharap minat masyarakat untuk membeli kendaraan listrik meningkat, dan mendukung penciptaan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air," katanya, dikutip pada Senin (24/4/2023).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Model dan tipe bus listrik yang telah memenuhi ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) pada PMK 38/2023 telah ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian melalui Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641/2023.

Insentif PPN DTP sebesar 10% diberikan atas penyerahan mobil listrik dan bus listrik dengan TKDN sebesar 40% atau lebih. Dengan fasilitas tersebut, PPN yang harus dibayar oleh pembeli mobil atau bus listrik hanya sebesar 1%.

Khusus untuk bus listrik dengan TKDN sebesar 20% hingga kurang dari 40%, pemerintah memberikan fasilitas PPN DTP sebesar 6%. Dengan demikian, PPN yang ditanggung oleh pembeli bus hanya sebesar 5%.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Guna memastikan kendaraan bermotor listrik yang tercantum dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641/2023 memenuhi ketentuan TKDN, Kementerian Perindustrian melakukan pengawasan melalui lembaga verifikasi independen yang telah ditunjuk.

Apabila hasil pengawasan menunjukkan kendaraan listrik tidak memenuhi ketentuan TKDN, Ditjen ILMATE bakal memberikan sanksi penghapusan dari daftar kendaraan listrik yang mendapat insentif PPN DTP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP