KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Sebut Puluhan Ribu Mobil Listrik Bakal Dapat Insentif Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 24 April 2023 | 10:00 WIB
Kemenperin Sebut Puluhan Ribu Mobil Listrik Bakal Dapat Insentif Pajak

Ilustrasi. Pemudik memindai kode QR pembayaran sebelum mengisi daya mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PT PLN (Persero) di 'Rest Area' KM 130A Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), Indramayu, Jawa Barat, Minggu (16/4/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menargetkan sebanyak 35.862 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik bakal mendapatkan insentif berupa pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) pada tahap pertama ini.

Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier mengatakan insentif tersebut diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat membeli kendaraan listrik.

"Dengan berjalannya program fasilitasi PPN DTP ini, pemerintah berharap minat masyarakat untuk membeli kendaraan listrik meningkat, dan mendukung penciptaan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air," katanya, dikutip pada Senin (24/4/2023).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Model dan tipe bus listrik yang telah memenuhi ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) pada PMK 38/2023 telah ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian melalui Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641/2023.

Insentif PPN DTP sebesar 10% diberikan atas penyerahan mobil listrik dan bus listrik dengan TKDN sebesar 40% atau lebih. Dengan fasilitas tersebut, PPN yang harus dibayar oleh pembeli mobil atau bus listrik hanya sebesar 1%.

Khusus untuk bus listrik dengan TKDN sebesar 20% hingga kurang dari 40%, pemerintah memberikan fasilitas PPN DTP sebesar 6%. Dengan demikian, PPN yang ditanggung oleh pembeli bus hanya sebesar 5%.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Guna memastikan kendaraan bermotor listrik yang tercantum dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641/2023 memenuhi ketentuan TKDN, Kementerian Perindustrian melakukan pengawasan melalui lembaga verifikasi independen yang telah ditunjuk.

Apabila hasil pengawasan menunjukkan kendaraan listrik tidak memenuhi ketentuan TKDN, Ditjen ILMATE bakal memberikan sanksi penghapusan dari daftar kendaraan listrik yang mendapat insentif PPN DTP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?