KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Ajak Industri Manfaatkan Insentif Pajak Super Ini

Dian Kurniati | Kamis, 12 Agustus 2021 | 12:00 WIB
Kemenperin Ajak Industri Manfaatkan Insentif Pajak Super Ini

Ilustrasi. Karyawan membuka toko kosmetik dan obat saat penutupan pusat perbelanjaan di Boxies123 Mall, Tajur, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (3/7/2021). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Guna mengurangi ketergantungan impor, Kementerian Perindustrian mendorong perusahaan di bidang kosmetik untuk dapat memanfaatkan insentif pajak berupa supertax deduction.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemerintah saat ini telah menyediakan fasilitas pajak untuk mendorong perusahaan melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).

"Diharapkan, dengan fasilitas insentif fiskal ini, makin banyak industri kosmetik yang berinovasi, baik produk maupun bahan baku kosmetik sehingga menjadi lebih beragam dan meningkatkan daya saing," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (12/8/2021).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Pemerintah, lanjut Agus, terus mendukung upaya pengembangan produk kosmetik di dalam negeri. Menurutnya, langkah itu sesuai dengan upaya pemerintah untuk menjalankan kebijakan substitusi impor dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN).

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 45/2019 tentang pemberian supertax deduction untuk vokasi sebesar 200% dan inovasi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu.

Selanjutnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 153/2020 sebagai aturan pelaksana PP 45/2019 tersebut. Terdapat 11 fokus yang meliputi 105 tema litbang yang dapat mengajukan insentif pajak tersebut di antaranya adalah farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Pengusaha yang mengajukan supertax deduction wajib menyampaikan proposal kegiatan litbang yang memuat nomor dan tanggal proposal kegiatan litbang; nama dan nomor pokok wajib pajak (NPWP); fokus, tema, dan topik litbang; target capaian dari kegiatan litbang; serta nama dan NPWP dari rekanan kerja sama jika litbang dilakukan melalui kerja sama.

Agus menjelaskan pemerintah berkomitmen menjaga kinerja sektor industri di tengah masa pandemi Covid-19. Salah satunya melalui pemberian Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), termasuk pada industri kosmetik.

Dia menilai industri kosmetik memiliki potensi besar untuk tumbuh dan menembus pasar ekspor. Misal, PT Paragon Technology and Innovation yang 100% modalnya berasal dari dalam negeri telah mengekspor produk kosmetik hingga 7.700 ton per tahun.

"Potensi pasar global produk kosmetik mencapai US$569 miliar pada tahun 2020. Sekarang pabrik ini telah berhasil memasuki pasar ekspor ke negara Malaysia, Timur Tengah, dan lain-lain," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan