KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Ajak Industri Manfaatkan Insentif Pajak Super Ini

Dian Kurniati | Kamis, 12 Agustus 2021 | 12:00 WIB
Kemenperin Ajak Industri Manfaatkan Insentif Pajak Super Ini

Ilustrasi. Karyawan membuka toko kosmetik dan obat saat penutupan pusat perbelanjaan di Boxies123 Mall, Tajur, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (3/7/2021). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Guna mengurangi ketergantungan impor, Kementerian Perindustrian mendorong perusahaan di bidang kosmetik untuk dapat memanfaatkan insentif pajak berupa supertax deduction.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemerintah saat ini telah menyediakan fasilitas pajak untuk mendorong perusahaan melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).

"Diharapkan, dengan fasilitas insentif fiskal ini, makin banyak industri kosmetik yang berinovasi, baik produk maupun bahan baku kosmetik sehingga menjadi lebih beragam dan meningkatkan daya saing," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (12/8/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Pemerintah, lanjut Agus, terus mendukung upaya pengembangan produk kosmetik di dalam negeri. Menurutnya, langkah itu sesuai dengan upaya pemerintah untuk menjalankan kebijakan substitusi impor dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN).

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 45/2019 tentang pemberian supertax deduction untuk vokasi sebesar 200% dan inovasi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu.

Selanjutnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 153/2020 sebagai aturan pelaksana PP 45/2019 tersebut. Terdapat 11 fokus yang meliputi 105 tema litbang yang dapat mengajukan insentif pajak tersebut di antaranya adalah farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Pengusaha yang mengajukan supertax deduction wajib menyampaikan proposal kegiatan litbang yang memuat nomor dan tanggal proposal kegiatan litbang; nama dan nomor pokok wajib pajak (NPWP); fokus, tema, dan topik litbang; target capaian dari kegiatan litbang; serta nama dan NPWP dari rekanan kerja sama jika litbang dilakukan melalui kerja sama.

Agus menjelaskan pemerintah berkomitmen menjaga kinerja sektor industri di tengah masa pandemi Covid-19. Salah satunya melalui pemberian Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), termasuk pada industri kosmetik.

Dia menilai industri kosmetik memiliki potensi besar untuk tumbuh dan menembus pasar ekspor. Misal, PT Paragon Technology and Innovation yang 100% modalnya berasal dari dalam negeri telah mengekspor produk kosmetik hingga 7.700 ton per tahun.

"Potensi pasar global produk kosmetik mencapai US$569 miliar pada tahun 2020. Sekarang pabrik ini telah berhasil memasuki pasar ekspor ke negara Malaysia, Timur Tengah, dan lain-lain," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN