PERMENKOP UKM 2/2024

Kemenkop UKM: Agar Tidak Ada Lagi Koperasi Bermasalah dapat Opini WTP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 April 2024 | 11:13 WIB
Kemenkop UKM: Agar Tidak Ada Lagi Koperasi Bermasalah dapat Opini WTP

Ilustrasi. (freepik)

JAKARTA, DDTCNews - Pengaturan mengenai audit laporan keuangan koperasi dalam Permenkop UKM 2/2024 diharapkan meningkatkan kredibilitas yang dihasilkan.

Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Kelola Koperasi Kemenkop UKM Suparyono salah satu substansi dalam Permenkop UKM 2/2024 pengaturan akuntan publik (AP) dan kantor akuntan publik (KAP) yang dapat melakukan audit pada koperasi.

“Hal ini bertujuan agar tidak ada lagi koperasi yang bermasalah memiliki hasil audit dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP),” ujarnya, dikutip pada Rabu (3/4/2024).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Seperti diketahui, AP yang melakukan audit serta KAP harus terdaftar di Kemenkop UKM dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Kemenkeu). Simak ‘Peraturan Baru Kebijakan Akuntansi Koperasi, Baca di Sini!’.

Sesuai dengan Pasal 12 ayat (4) Permenkop UKM 2/2024, AP melakukan audit laporan keuangan KSP/USP koperasi, KSPPS/USPPS koperasi, dan koperasi sektor riil yang sama paling lama 3 tahun berturut-turut dengan periode jeda 2 tahun.

Sesuai dengan Pasal 14 Permenkop UKM 2/2024, KSP/USP koperasi, KSPPS/USPPS koperasi, dan koperasi sektor riil wajib diaudit oleh AP dan KAP yang terdaftar di Kemenkop UKM paling lambat tahun buku 2025.

Baca Juga:
DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Suparyono mengatakan pada saat ini, Kemenkop dan UKM berkoordinasi dengan gerakan koperasi serta Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) untuk menyusun ketentuan AP dan KAP yang dapat melakukan audit terhadap koperasi.

“Terkait akuntan publik dan kantor akuntan publik yang wajib terdaftar di Kemenkop UKM apabila mengaudit koperasi. Saat ini sedang kami susun terkait pedoman tentang hal tersebut bersama IAPI dan tim Kemenkop UKM,” ungkapnya.

Dia juga mengingatkan kembali telah diterbitkannya PMK 186/2021 oleh Kementerian Keuangan. Sesuai dengan PMK tersebut, mulai 1 Mei 2022, kode QR wajib dicantumkan pada laporan auditor independen. Simak pula ‘PPPK Rilis Surat Edaran Soal Keabsahan Laporan Auditor Independen’.

“Sebagai bukti kualitas kredibilitas dan memberikan keyakinan atas hasil evaluasi informasi keuangan yang diaudit,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP