KASUS PAJAK GOOGLE

Kemenkominfo Serahkan Google Ke Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 November 2016 | 17:09 WIB
Kemenkominfo Serahkan Google Ke Ditjen Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Proses penagihan pajak terutang Google Asia Pasific hingga kini masih berjalan. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sudah menyelesaikan tugasnya untuk memeriksa pajak Google, selanjutnya diserahkan kepada Kementerian Keuangan melalui Ditjen Pajak.

Menkominfo Rudiantara mengatakan pemeriksaan pajak Google sudah ditangani dan hasilnya diserahkan kepada Ditjen Pajak untuk proses yang lebih lanjut. Kemenkominfo sepenuhnya mendukung pemerintah untuk bisa menagih pajak Google terhadap Indonesia.

"Kemenkominfo hanya ditugaskan untuk membawa Google kepada pemerintah. Tapi proses selanjutnya seperti pelunasan dan lain-lain diserahkan kepada Kemenkeu melalui Ditjen Pajak," ujarnya di Jakarta, Rabu (2/11).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rudiantara menyatakan Ditjen Pajak yang berwenang penuh untuk bisa menagih pajak terutang Google, bahkan berwenang untuk menentukan nominal pajak yang harus dibayar Google.

Sebelumnya Google dikabarkan tidak mau membayar pajak kepada pemerintah, karena nominalnya yang cukup tinggi. Google pun berencana untuk melakukan negosiasi kepada pemerintah terkait jumlah yang harus dibayarkan guna meminimalisir pajak terutangnya.

"Penetapan tarif pajak Google menjadi kewenangan dari otoritas fiskal, ini di luar kapasitas Kemenkominfo," katanya.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Beberapa waktu lalu Ditjen Pajak telah bertemu dengan Google untuk mendiskusikan mengenai pelunasan pajak. Namun Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi enggan menjelaskan isi dan hasil atas pertemuannya dengan pihak Google.

Rudiantara juga menambahkan sejumlah prosedur telah diterapkan oleh pemerintah guna memeriksa dan memajaki Google, mengingat Google sudah sekitar 5 tahun tidak membayar pajak kepada pemerintah atas usahanya di Indonesia. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra