JAKARTA, DDTCNews – Proses penagihan pajak terutang Google Asia Pasific hingga kini masih berjalan. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sudah menyelesaikan tugasnya untuk memeriksa pajak Google, selanjutnya diserahkan kepada Kementerian Keuangan melalui Ditjen Pajak.
Menkominfo Rudiantara mengatakan pemeriksaan pajak Google sudah ditangani dan hasilnya diserahkan kepada Ditjen Pajak untuk proses yang lebih lanjut. Kemenkominfo sepenuhnya mendukung pemerintah untuk bisa menagih pajak Google terhadap Indonesia.
"Kemenkominfo hanya ditugaskan untuk membawa Google kepada pemerintah. Tapi proses selanjutnya seperti pelunasan dan lain-lain diserahkan kepada Kemenkeu melalui Ditjen Pajak," ujarnya di Jakarta, Rabu (2/11).
Rudiantara menyatakan Ditjen Pajak yang berwenang penuh untuk bisa menagih pajak terutang Google, bahkan berwenang untuk menentukan nominal pajak yang harus dibayar Google.
Sebelumnya Google dikabarkan tidak mau membayar pajak kepada pemerintah, karena nominalnya yang cukup tinggi. Google pun berencana untuk melakukan negosiasi kepada pemerintah terkait jumlah yang harus dibayarkan guna meminimalisir pajak terutangnya.
"Penetapan tarif pajak Google menjadi kewenangan dari otoritas fiskal, ini di luar kapasitas Kemenkominfo," katanya.
Beberapa waktu lalu Ditjen Pajak telah bertemu dengan Google untuk mendiskusikan mengenai pelunasan pajak. Namun Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi enggan menjelaskan isi dan hasil atas pertemuannya dengan pihak Google.
Rudiantara juga menambahkan sejumlah prosedur telah diterapkan oleh pemerintah guna memeriksa dan memajaki Google, mengingat Google sudah sekitar 5 tahun tidak membayar pajak kepada pemerintah atas usahanya di Indonesia. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.