KASUS PAJAK GOOGLE

Kemenkominfo Serahkan Google Ke Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 November 2016 | 17:09 WIB
Kemenkominfo Serahkan Google Ke Ditjen Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Proses penagihan pajak terutang Google Asia Pasific hingga kini masih berjalan. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sudah menyelesaikan tugasnya untuk memeriksa pajak Google, selanjutnya diserahkan kepada Kementerian Keuangan melalui Ditjen Pajak.

Menkominfo Rudiantara mengatakan pemeriksaan pajak Google sudah ditangani dan hasilnya diserahkan kepada Ditjen Pajak untuk proses yang lebih lanjut. Kemenkominfo sepenuhnya mendukung pemerintah untuk bisa menagih pajak Google terhadap Indonesia.

"Kemenkominfo hanya ditugaskan untuk membawa Google kepada pemerintah. Tapi proses selanjutnya seperti pelunasan dan lain-lain diserahkan kepada Kemenkeu melalui Ditjen Pajak," ujarnya di Jakarta, Rabu (2/11).

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Rudiantara menyatakan Ditjen Pajak yang berwenang penuh untuk bisa menagih pajak terutang Google, bahkan berwenang untuk menentukan nominal pajak yang harus dibayar Google.

Sebelumnya Google dikabarkan tidak mau membayar pajak kepada pemerintah, karena nominalnya yang cukup tinggi. Google pun berencana untuk melakukan negosiasi kepada pemerintah terkait jumlah yang harus dibayarkan guna meminimalisir pajak terutangnya.

"Penetapan tarif pajak Google menjadi kewenangan dari otoritas fiskal, ini di luar kapasitas Kemenkominfo," katanya.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Beberapa waktu lalu Ditjen Pajak telah bertemu dengan Google untuk mendiskusikan mengenai pelunasan pajak. Namun Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi enggan menjelaskan isi dan hasil atas pertemuannya dengan pihak Google.

Rudiantara juga menambahkan sejumlah prosedur telah diterapkan oleh pemerintah guna memeriksa dan memajaki Google, mengingat Google sudah sekitar 5 tahun tidak membayar pajak kepada pemerintah atas usahanya di Indonesia. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?