PMK 175/2021

Kemenkeu Terbitkan PMK Baru Soal Pembebasan Bea Masuk Barang Reimpor

Muhamad Wildan | Jumat, 17 Desember 2021 | 14:00 WIB
Kemenkeu Terbitkan PMK Baru Soal Pembebasan Bea Masuk Barang Reimpor

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 175/2021.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan merilis ketentuan baru mengenai pembebasan bea masuk atas impor kembali atas barang yang telah diekspor atau reimpor.

Ketentuan baru yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 175/2021 merevisi PMK No. 106/2007. Pembaruan ketentuan mengenai pembebasan bea masuk atas reimpor dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan.

"[PMK 175/2021] Untuk meningkatkan pelayanan melalui penyederhanaan prosedur pelayanan dan modernisasi sistem, mendukung NLE, serta memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa," bunyi bagian pertimbangan PMK 175/2021, Jumat (17/12/2021).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Secara umum, pembebasan bea masuk atas reimpor diberikan atas barang yang dalam kualitas sama pada saat direimpor, barang yang direimpor untuk perbaikan, pengerjaan, atau pengujian.

Pembebasan bea masuk dapat diberikan sepanjang importasi dilakukan oleh orang yang melakukan ekspor, barang direimpor dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama saat diekspor, reimpor dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor, dan terdapat dokumen yang membuktikan bahwa barang yang direimpor merupakan barang yang berasal dari daerah pabean.

Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk, importir harus mengajukan permohonan kepada menteri keuangan melalui kepala kantor pabean dengan melampirkan dokumen pendukung.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Permohonan harus memuat data identitas importir, rincian barang yang dimintakan pembebasan bea masuk, tujuan ekspor, kantor pabean tempat pengeluaran barang ekspor, dan nomor serta tanggal pemberitahuan pabean ekspor.

Dokumen pendukung yang dibutuhkan antara lain pemberitahuan pabean ekspor, dokumen tentang perkiraan nilai barang dan spesifikasinya, tujuan pengiriman barang ekspor, surat pernyataan dari importir yang menunjukkan barang yang direimpor merupakan barang yang sama dengan barang yang telah diekspor, dokumen pengangkutan saat ekspor dan impor berupa bill of landing dan sejenisnya, hingga keterangan dari pihak di luar daerah pabean yang menjelaskan alasan reimpor.

Beleid terbaru ini telah diundangkan sejak 6 Desember 2021 dan ditetapkan mulai berlaku 60 hari sejak tanggal diundangkan. Dengan demikian, aturan baru ini akan berlaku pada Februari 2022. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses