Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 175/2021.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan merilis ketentuan baru mengenai pembebasan bea masuk atas impor kembali atas barang yang telah diekspor atau reimpor.
Ketentuan baru yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 175/2021 merevisi PMK No. 106/2007. Pembaruan ketentuan mengenai pembebasan bea masuk atas reimpor dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
"[PMK 175/2021] Untuk meningkatkan pelayanan melalui penyederhanaan prosedur pelayanan dan modernisasi sistem, mendukung NLE, serta memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa," bunyi bagian pertimbangan PMK 175/2021, Jumat (17/12/2021).
Secara umum, pembebasan bea masuk atas reimpor diberikan atas barang yang dalam kualitas sama pada saat direimpor, barang yang direimpor untuk perbaikan, pengerjaan, atau pengujian.
Pembebasan bea masuk dapat diberikan sepanjang importasi dilakukan oleh orang yang melakukan ekspor, barang direimpor dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama saat diekspor, reimpor dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor, dan terdapat dokumen yang membuktikan bahwa barang yang direimpor merupakan barang yang berasal dari daerah pabean.
Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk, importir harus mengajukan permohonan kepada menteri keuangan melalui kepala kantor pabean dengan melampirkan dokumen pendukung.
Permohonan harus memuat data identitas importir, rincian barang yang dimintakan pembebasan bea masuk, tujuan ekspor, kantor pabean tempat pengeluaran barang ekspor, dan nomor serta tanggal pemberitahuan pabean ekspor.
Dokumen pendukung yang dibutuhkan antara lain pemberitahuan pabean ekspor, dokumen tentang perkiraan nilai barang dan spesifikasinya, tujuan pengiriman barang ekspor, surat pernyataan dari importir yang menunjukkan barang yang direimpor merupakan barang yang sama dengan barang yang telah diekspor, dokumen pengangkutan saat ekspor dan impor berupa bill of landing dan sejenisnya, hingga keterangan dari pihak di luar daerah pabean yang menjelaskan alasan reimpor.
Beleid terbaru ini telah diundangkan sejak 6 Desember 2021 dan ditetapkan mulai berlaku 60 hari sejak tanggal diundangkan. Dengan demikian, aturan baru ini akan berlaku pada Februari 2022. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.