PMK 175/2021

Kemenkeu Terbitkan PMK Baru Soal Pembebasan Bea Masuk Barang Reimpor

Muhamad Wildan | Jumat, 17 Desember 2021 | 14:00 WIB
Kemenkeu Terbitkan PMK Baru Soal Pembebasan Bea Masuk Barang Reimpor

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 175/2021.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan merilis ketentuan baru mengenai pembebasan bea masuk atas impor kembali atas barang yang telah diekspor atau reimpor.

Ketentuan baru yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 175/2021 merevisi PMK No. 106/2007. Pembaruan ketentuan mengenai pembebasan bea masuk atas reimpor dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan.

"[PMK 175/2021] Untuk meningkatkan pelayanan melalui penyederhanaan prosedur pelayanan dan modernisasi sistem, mendukung NLE, serta memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa," bunyi bagian pertimbangan PMK 175/2021, Jumat (17/12/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Secara umum, pembebasan bea masuk atas reimpor diberikan atas barang yang dalam kualitas sama pada saat direimpor, barang yang direimpor untuk perbaikan, pengerjaan, atau pengujian.

Pembebasan bea masuk dapat diberikan sepanjang importasi dilakukan oleh orang yang melakukan ekspor, barang direimpor dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama saat diekspor, reimpor dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor, dan terdapat dokumen yang membuktikan bahwa barang yang direimpor merupakan barang yang berasal dari daerah pabean.

Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk, importir harus mengajukan permohonan kepada menteri keuangan melalui kepala kantor pabean dengan melampirkan dokumen pendukung.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Permohonan harus memuat data identitas importir, rincian barang yang dimintakan pembebasan bea masuk, tujuan ekspor, kantor pabean tempat pengeluaran barang ekspor, dan nomor serta tanggal pemberitahuan pabean ekspor.

Dokumen pendukung yang dibutuhkan antara lain pemberitahuan pabean ekspor, dokumen tentang perkiraan nilai barang dan spesifikasinya, tujuan pengiriman barang ekspor, surat pernyataan dari importir yang menunjukkan barang yang direimpor merupakan barang yang sama dengan barang yang telah diekspor, dokumen pengangkutan saat ekspor dan impor berupa bill of landing dan sejenisnya, hingga keterangan dari pihak di luar daerah pabean yang menjelaskan alasan reimpor.

Beleid terbaru ini telah diundangkan sejak 6 Desember 2021 dan ditetapkan mulai berlaku 60 hari sejak tanggal diundangkan. Dengan demikian, aturan baru ini akan berlaku pada Februari 2022. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya