PMK 48/2021

Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru Soal Pendaftaran Objek PBB

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 24 Mei 2021 | 12:00 WIB
Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru Soal Pendaftaran Objek PBB

Tampilan awal salinan PMK 48/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Setiap wajib pajak Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan Lainnya (PBB-P3L) wajib melakukan pendaftaran pada Ditjen Pajak (DJP) untuk diberikan surat keterangan terdaftar (SKT) PBB.

Kewajiban pendaftaran untuk mendapatkan SKT PBB merupakan bagian dari penyederhanaan proses pendaftaran dan pelaporan objek pajak PBB-P3L oleh wajib pajak. Transformasi ini dimaksudkan untuk mendukung program kemudahan dalam berusaha.

Kewajiban tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48 /PMK.03/2021 yang diundangkan pada 18 Mei 2021 dan berlaku 60 hari setelah tanggal diundangkan. PMK tersebut juga akan mencabut PMK No. 254/PMK.03/2014.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

“Setiap wajib pajak wajib melakukan pendaftaran pada Ditjen Pajak melalui KPP paling lama 1 bulan setelah saat terpenuhinya persyaratan subjektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan bidang PBB untuk diberikan SKT PBB,” bunyi Pasal 2 ayat (1), Senin (24/5/2021).

Terdapat enam jenis saat terpenuhinya persyaratan subjektif. Pertama, untuk objek PBB sektor perkebunan, tanggal izin usaha perkebunan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atau tanggal hak guna usaha yang diterbitkan oleh Kementerian Pertanahan.

Kedua, untuk sektor perhutanan, tanggal izin usaha atau penugasan yang diterbitkan Kementerian Kehutanan. Ketiga, untuk sektor pertambangan minyak dan gas bumi, tanggal kontrak kerja sama yang ditandatangani pemerintah dan kontraktor kontrak kerja sama.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Keempat, untuk sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, tanggal izin, kuasa, atau penugasan, yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau tanggal kontrak ditandatangani.

Kelima, untuk sektor pertambangan mineral atau batubara, tanggal izin yang diterbitkan kementerian ESDM/pemda, atau tanggal kontrak/perjanjian. Keenam, untuk sektor lainnya, tanggal izin usaha perikanan yang diterbitkan Kementerian Kelautan dan Perikanan atau tanggal izin perairan yang diterbitkan Kementerian Perhubungan.

Selanjutnya, terdapat empat jenis KPP tempat wajib pajak PBB-P3L mendaftarkan diri yang masing-masing tergantung pada jenis objek pajaknya antara lain KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak; KPP Minyak dan Gas Bumi; KPP yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Kemudian, KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau kedudukan wajib pajak. Proses pendaftaran untuk mendapatkan SKT PBB ini bisa dilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis.

SKT PBB adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala KPP sebagai pemberitahuan bahwa objek pajak dan wajib pajak telah terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan Ditjen Pajak. SKT PBB ini merupakan hal baru yang belum diatur dalam beleid terdahulu.

Namun, objek pajak dan wajib pajak yang telah teradministrasikan dalam sistem administrasi DJP sebelum PMK 48/2021 berlaku tidak diwajibkan melakukan pendaftaran. DJP melalui KPP tempat objek pajak terdaftar akan menerbitkan SKT PBB atas objek pajak dan wajib pajak tersebut secara jabatan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?