BANPRES PRODUKTIF

Kemenkeu Tegaskan NPWP Tidak Jadi Syarat Penyaluran Banpres Produktif

Dian Kurniati | Senin, 31 Agustus 2020 | 15:50 WIB
Kemenkeu Tegaskan NPWP Tidak Jadi Syarat Penyaluran Banpres Produktif

Ilustrasi. Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) antre saat akan menyerahkan persyaratan untuk verifikasi program Bantuan Presiden (Banpres) produktif di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (31/8/2020). Program Banpres produktif senilai Rp2,4 juta yang akan diberikan per pelaku UMKM tersebut sebagai tambahan modal itu untuk membantu usaha mikro agar tetap bertahan di tengah pandemi Covid-19. ANTARA FOTO/Syaiful Arif/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menegaskan penyaluran bantuan presiden (banpres) produktif senilai Rp2,4 juta kepada usaha mikro tidak mensyaratkan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Adi Budiarso mengatakan pemerintah memang sempat berencana mensyaratkan kepemilikan NPWP pada penerima banpres produktif. Namun, rencana itu dibatalkan karena khawatir membebani pelaku usaha.

"Karena belum tentu dia belum punya NPWP. Kemarin akhirnya diturunkan, jadi cukup NIK [nomor induk kependudukan] dan KTP [kartu tanda penduduk]. Enggak perlu NPWP,” katanya dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi VI DPR RI, Senin (31/8/2020).

Baca Juga:
Ibu-Ibu Ramai Daftar NPWP, Ternyata Syarat Tender Makan Siang Gratis

Adi mengatakan persyaratan yang rumit sering kali menjadi hambatan penyaluran bantuan pemerintah kepada masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah menyusun syarat yang ringkas agar berbagai program pemulihan ekonomi nasional segera terserap dan dirasakan masyarakat.

Dia menyebut berbagai hambatan penyaluran bantuan sosial selalu dibicarakan dalam rapat yang digelar setiap pekan. Jika dirasa memberatkan dan tidak efektif, menurutnya, suatu syarat bisa dihapus asal tidak merusak akuntabilitasnya.

Mengenai syarat kepemilikan NPWP yang dihapus, Adi menilai tidak akan ada masalah karena bisa ditetapkan berdasarkan jabatan. "Jadi nanti kalau memang dibutuhkan, kantor pajak bisa mendukung proses akselerasinya," ujarnya.

Baca Juga:
Ajukan ‘Pemisahan NPWP’, WP Istri Ini Diimbau Tetap Gabung NPWP Suami

Pembahasan mengenai kepemilikan NPWP sebagai syarat penerima banpres produktif itu bermula dari pernyataan Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP Evita Nursanty. Evita mengaku mendengar kabar tentang syarat penyaluran banpres produktif yang memberatkan pelaku usaha mikro, lantaran harus memiliki NPWP.

"Enggak gampang mencari pengusaha mikro, terutama di daerah, di desa-desa, yang mereka punya NPWP. Lebih baik dipermudah,” katanya.

Menurutnya syarat-syarat penyaluran bantuan sosial harus dimudahkan agar anggaran belanja segera terserap dan tujuan pemulihan ekonomi nasional segera tercapai.

Baca Juga:
Daftar NPWP Muncul Eror ‘Flow Proses Tidak Benar’, Coba Ikuti Cara Ini

Pemerintah telah menganggarkan dana Rp28,8 triliun untuk program banpres produktif. Bantuan itu diperkirakan mampu menjangkau sekitar 12 juta UMK. Pencairannya akan dilakukan secara bertahap.

Adapun syarat utama yang harus dipenuhi untuk memperoleh banpres produktif adalah memiliki usaha mikro-ultra mikro. Selain itu, pelaku usaha harus warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP dan NIK, tidak memiliki kredit di perbankan maupun lembaga keuangan lainnya, serta saldo di rekening tidak melebihi Rp2 juta. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 19:30 WIB KPP PRATAMA TEGAL

Ibu-Ibu Ramai Daftar NPWP, Ternyata Syarat Tender Makan Siang Gratis

Senin, 09 Desember 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP Muncul Eror ‘Flow Proses Tidak Benar’, Coba Ikuti Cara Ini

Senin, 09 Desember 2024 | 15:31 WIB KONSULTASI CORETAX

Bagaimana Kewajiban Wajib Pajak Cabang Setelah Berlakunya Coretax?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru