BANPRES PRODUKTIF

Kemenkeu Tegaskan NPWP Tidak Jadi Syarat Penyaluran Banpres Produktif

Dian Kurniati | Senin, 31 Agustus 2020 | 15:50 WIB
Kemenkeu Tegaskan NPWP Tidak Jadi Syarat Penyaluran Banpres Produktif

Ilustrasi. Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) antre saat akan menyerahkan persyaratan untuk verifikasi program Bantuan Presiden (Banpres) produktif di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (31/8/2020). Program Banpres produktif senilai Rp2,4 juta yang akan diberikan per pelaku UMKM tersebut sebagai tambahan modal itu untuk membantu usaha mikro agar tetap bertahan di tengah pandemi Covid-19. ANTARA FOTO/Syaiful Arif/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menegaskan penyaluran bantuan presiden (banpres) produktif senilai Rp2,4 juta kepada usaha mikro tidak mensyaratkan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Adi Budiarso mengatakan pemerintah memang sempat berencana mensyaratkan kepemilikan NPWP pada penerima banpres produktif. Namun, rencana itu dibatalkan karena khawatir membebani pelaku usaha.

"Karena belum tentu dia belum punya NPWP. Kemarin akhirnya diturunkan, jadi cukup NIK [nomor induk kependudukan] dan KTP [kartu tanda penduduk]. Enggak perlu NPWP,” katanya dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi VI DPR RI, Senin (31/8/2020).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Adi mengatakan persyaratan yang rumit sering kali menjadi hambatan penyaluran bantuan pemerintah kepada masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah menyusun syarat yang ringkas agar berbagai program pemulihan ekonomi nasional segera terserap dan dirasakan masyarakat.

Dia menyebut berbagai hambatan penyaluran bantuan sosial selalu dibicarakan dalam rapat yang digelar setiap pekan. Jika dirasa memberatkan dan tidak efektif, menurutnya, suatu syarat bisa dihapus asal tidak merusak akuntabilitasnya.

Mengenai syarat kepemilikan NPWP yang dihapus, Adi menilai tidak akan ada masalah karena bisa ditetapkan berdasarkan jabatan. "Jadi nanti kalau memang dibutuhkan, kantor pajak bisa mendukung proses akselerasinya," ujarnya.

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Pembahasan mengenai kepemilikan NPWP sebagai syarat penerima banpres produktif itu bermula dari pernyataan Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP Evita Nursanty. Evita mengaku mendengar kabar tentang syarat penyaluran banpres produktif yang memberatkan pelaku usaha mikro, lantaran harus memiliki NPWP.

"Enggak gampang mencari pengusaha mikro, terutama di daerah, di desa-desa, yang mereka punya NPWP. Lebih baik dipermudah,” katanya.

Menurutnya syarat-syarat penyaluran bantuan sosial harus dimudahkan agar anggaran belanja segera terserap dan tujuan pemulihan ekonomi nasional segera tercapai.

Baca Juga:
Ada Coretax, Semua Bukti Potong Harus Cantumkan NITKU

Pemerintah telah menganggarkan dana Rp28,8 triliun untuk program banpres produktif. Bantuan itu diperkirakan mampu menjangkau sekitar 12 juta UMK. Pencairannya akan dilakukan secara bertahap.

Adapun syarat utama yang harus dipenuhi untuk memperoleh banpres produktif adalah memiliki usaha mikro-ultra mikro. Selain itu, pelaku usaha harus warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP dan NIK, tidak memiliki kredit di perbankan maupun lembaga keuangan lainnya, serta saldo di rekening tidak melebihi Rp2 juta. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Kamis, 17 Oktober 2024 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Ada Coretax, Semua Bukti Potong Harus Cantumkan NITKU

Kamis, 17 Oktober 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kewajiban Pajak Gabung Suami, Istri Bisa Cetak NPWP Pakai Nama Sendiri

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN