KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Taksir Belanja Insentif PPN DTP Rumah Capai Rp 2 Triliun

Dian Kurniati | Kamis, 26 Oktober 2023 | 14:00 WIB
Kemenkeu Taksir Belanja Insentif PPN DTP Rumah Capai Rp 2 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan paparan dalam konferensi pers APBN KiTa di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Rabu (25/10/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memperkirakan belanja perpajakan karena pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah akan mencapai Rp2 triliun hingga 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) diberikan untuk mendorong penguatan sektor perumahan. Insentif ini berikan mulai November 2023 hingga Desember 2024.

"Pajak ditanggung pemerintahnya tahun ini Rp300 miliar untuk November-Desember dan tahun depan Rp1,7 triliun," katanya, dikutip pada Kamis (26/10/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Sri Mulyani menuturkan pemerintah memberikan insentif PPN DTP untuk mendorong penguatan sektor perumahan. Menurutnya, insentif tersebut diberikan lantaran sektor perumahan menyerap banyak tenaga kerja.

Dia berharap insentif PPN DTP akan membantu masyarakat membeli rumah secara lebih terjangkau. Apabila permintaan rumah meningkat, dampaknya pun bakal dirasakan oleh pelaku usaha di sektor properti perumahan.

Menteri keuangan menjelaskan insentif PPN DTP tersebut diberikan untuk rumah seharga di bawah Rp2 miliar. Pada November 2023 hingga Juni 2024, pemerintah akan memberikan insentif PPN DTP sebesar 100%.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Untuk penyerahan rumah pada masa pajak Juli hingga Desember 2024, pemerintah memberikan insentif PPN DTP sebesar 50%.

"PPN akan ditanggung pemerintah untuk penjualan rumah baru karena ini adalah untuk menghabiskan stok rumah yang ada," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan