KEBIJAKAN CUKAI

Kemenkeu Sebut Tarif Cukai Rokok 2025 Tetap, Harga Jual Disesuaikan

Dian Kurniati | Senin, 23 September 2024 | 18:25 WIB
Kemenkeu Sebut Tarif Cukai Rokok 2025 Tetap, Harga Jual Disesuaikan

Dirjen Bea dan Cukai Askolani. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan tidak akan ada kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan penetapan target CHT pada APBN 2025 juga telah mempertimbangkan tidak adanya kenaikan tarif. Meski demikian, pemerintah akan tetap menyesuaikan harga jual eceran (HJE) produk hasil tembakau pada tahun depan.

"[Tarif CHT] tetap, tetapi mungkin kita ada menyesuaikan harga jual di industrinya," katanya, Senin (23/9/2024).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Askolani mengatakan sampai dengan penutupan pembahasan RAPBN 2025 yang telah disahkan pada pekan lalu, posisi pemerintah memang belum akan menaikkan tarif CHT pada tahun depan. Namun, pemerintah telah mempertimbangkan alternatif kebijakan yang juga berfungsi untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau.

Alternatif kebijakan yang direncanakan ditempuh pemerintah yakni menaikkan HJE atas produk hasil tembakau. Biasanya, nilai HJE diatur secara bersamaan dengan kenaikan tarif HJE melalui peraturan menteri keuangan (PMK).

Menurutnya, besaran kenaikan HJE terhadap produk hasil tembakau ini akan dikaji oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF). "Tentunya nanti akan di-review dalam beberapa bulan ke depan untuk bisa dipastikan mengenai kebijakan yang akan ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Askolani menambahkan dalam menyusun kebijakan mengenai CHT pada 2025, pemerintah salah satunya mempertimbangkan fenomena downtrading yang terjadi seiring dengan kenaikan tarif CHT. Downtrading atau peralihan konsumsi ke rokok dengan harga lebih murah juga menjadi salah satu penyebab kontraksi penerimaan CHT pada tahun ini.

Kebijakan tarif CHT pada 2023 dan 2024 telah diatur secara multiyears dalam PMK 191/2022. Tarif cukai rokok naik rata-rata sebesar 10% setiap tahun pada 2023 dan 2024. Khusus sigaret kretek tangan (SKT), kenaikan tarif cukainya maksimum 5% sebagai bentuk keberpihakan terhadap sektor yang menyerap banyak tenaga kerja.

Selain itu, PMK 192/2022 juga memuat kebijakan tarif cukai dan HJE minimum untuk produk rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) secara multiyears pada 2023 dan 2024. Pada REL dan HPTL, tarif cukai naik rata-rata sebesar 15% dan 6% setiap tahunnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?