KEBIJAKAN CUKAI

Kemenkeu Sebut Tarif Cukai Rokok 2025 Tetap, Harga Jual Disesuaikan

Dian Kurniati | Senin, 23 September 2024 | 18:25 WIB
Kemenkeu Sebut Tarif Cukai Rokok 2025 Tetap, Harga Jual Disesuaikan

Dirjen Bea dan Cukai Askolani. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan tidak akan ada kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan penetapan target CHT pada APBN 2025 juga telah mempertimbangkan tidak adanya kenaikan tarif. Meski demikian, pemerintah akan tetap menyesuaikan harga jual eceran (HJE) produk hasil tembakau pada tahun depan.

"[Tarif CHT] tetap, tetapi mungkin kita ada menyesuaikan harga jual di industrinya," katanya, Senin (23/9/2024).

Baca Juga:
Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Askolani mengatakan sampai dengan penutupan pembahasan RAPBN 2025 yang telah disahkan pada pekan lalu, posisi pemerintah memang belum akan menaikkan tarif CHT pada tahun depan. Namun, pemerintah telah mempertimbangkan alternatif kebijakan yang juga berfungsi untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau.

Alternatif kebijakan yang direncanakan ditempuh pemerintah yakni menaikkan HJE atas produk hasil tembakau. Biasanya, nilai HJE diatur secara bersamaan dengan kenaikan tarif HJE melalui peraturan menteri keuangan (PMK).

Menurutnya, besaran kenaikan HJE terhadap produk hasil tembakau ini akan dikaji oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF). "Tentunya nanti akan di-review dalam beberapa bulan ke depan untuk bisa dipastikan mengenai kebijakan yang akan ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya.

Baca Juga:
Pajak Minimum Global, Capacity Building & Kepastian Hukum Jadi Kunci

Askolani menambahkan dalam menyusun kebijakan mengenai CHT pada 2025, pemerintah salah satunya mempertimbangkan fenomena downtrading yang terjadi seiring dengan kenaikan tarif CHT. Downtrading atau peralihan konsumsi ke rokok dengan harga lebih murah juga menjadi salah satu penyebab kontraksi penerimaan CHT pada tahun ini.

Kebijakan tarif CHT pada 2023 dan 2024 telah diatur secara multiyears dalam PMK 191/2022. Tarif cukai rokok naik rata-rata sebesar 10% setiap tahun pada 2023 dan 2024. Khusus sigaret kretek tangan (SKT), kenaikan tarif cukainya maksimum 5% sebagai bentuk keberpihakan terhadap sektor yang menyerap banyak tenaga kerja.

Selain itu, PMK 192/2022 juga memuat kebijakan tarif cukai dan HJE minimum untuk produk rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) secara multiyears pada 2023 dan 2024. Pada REL dan HPTL, tarif cukai naik rata-rata sebesar 15% dan 6% setiap tahunnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Rabu, 22 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Minimum Global, Capacity Building & Kepastian Hukum Jadi Kunci

Selasa, 21 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Aturan Pembukuan dan Audit Bea Cukai Diganti, Pengawasan Dioptimalkan

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor