KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut Sembako Bakal Jadi Barang Kena Pajak, tapi …

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Juni 2021 | 13:00 WIB
Kemenkeu Sebut Sembako Bakal Jadi Barang Kena Pajak, tapi …

Unggahan Kemenkeu di Instagram. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui salah satu unggahannya di Instagram menjelaskan pemerintah sedang menyiapkan reformasi sistem pajak pertambahan nilai (PPN).

Reformasi sistem PPN yang akan dijalankan pemerintah, sambung Kemenkeu, akan menonjolkan aspek keadilan dan gotong-royong untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Otoritas mengatakan dalam sistem baru yang disiapkan, sembako akan menjadi barang kena pajak (BKP).

“Tapi, bukan berarti semua jenis sembako bakal kena pajak. Tidak perlu khawatir, sembako yang dijual di pasar tradisional tetap bebas pajak,” tulis akun Instagram @kemenkeuri dalam salah satu unggahannya, dikutip pada Rabu (16/6/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Otoritas mengatakan dalam sistem yang berlaku saat ini, daging dan semua jenis sembako dapat fasilitas pajak atau tidak dikenai PPN. Dengan demikian, pembeli daging di pasar tradisional dan daging premium, misalnya, sama-sama tidak membayar pajak.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan mengubah rezim PPN menjadi multitarif agar lebih berkeadilan. Misal, barang kebutuhan yang biasa dikonsumsi masyarakat diberikan tarif 0% atau fasilitas dari pemerintah, sedangkan barang yang tergolong premium dikenakan tarif tinggi.

Meski demikian, rencana perubahan kebijakan tersebut masih akan dibahas bersama DPR. Menurutnya, proses pembahasannya akan dilakukan secara benar dan komprehensif. Simak ‘Soal PPN Sembako, Sri Mulyani Beri Penjelasan Kepada DPR’.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Managing Partner DDTC Darussalam dalam artikel perspektif Memandang Jernih Rencana Pengenaan PPN atas Barang Kebutuhan Pokok mengungkapkan pengenaan PPN umumnya tanpa memperhatikan kemampuan atau ability to pay konsumen. Oleh karena itu, PPN disebut sebagai pajak objektif dan bersifat regresif.

Jika suatu barang dan/atau jasa dikenakan sebagai objek PPN, konsumen yang mampu atau tidak mampu akan membayar jumlah PPN yang sama. Jika suatu barang dan/atau jasa tertentu tidak dikenakan PPN atau dikecualikan sebagai objek PPN, konsumen yang mampu dan tidak mampu juga sama-sama tidak membayar PPN. Kedua kondisi itu memunculkan isu ketidakadilan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Juni 2021 | 16:56 WIB

setuju sih kalo daging premium dikenakan ppn, semoga banyak masyarakat yg paham dg adanya ppn ini

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN