KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut Sembako Bakal Jadi Barang Kena Pajak, tapi …

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Juni 2021 | 13:00 WIB
Kemenkeu Sebut Sembako Bakal Jadi Barang Kena Pajak, tapi …

Unggahan Kemenkeu di Instagram. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui salah satu unggahannya di Instagram menjelaskan pemerintah sedang menyiapkan reformasi sistem pajak pertambahan nilai (PPN).

Reformasi sistem PPN yang akan dijalankan pemerintah, sambung Kemenkeu, akan menonjolkan aspek keadilan dan gotong-royong untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Otoritas mengatakan dalam sistem baru yang disiapkan, sembako akan menjadi barang kena pajak (BKP).

“Tapi, bukan berarti semua jenis sembako bakal kena pajak. Tidak perlu khawatir, sembako yang dijual di pasar tradisional tetap bebas pajak,” tulis akun Instagram @kemenkeuri dalam salah satu unggahannya, dikutip pada Rabu (16/6/2021).

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Otoritas mengatakan dalam sistem yang berlaku saat ini, daging dan semua jenis sembako dapat fasilitas pajak atau tidak dikenai PPN. Dengan demikian, pembeli daging di pasar tradisional dan daging premium, misalnya, sama-sama tidak membayar pajak.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan mengubah rezim PPN menjadi multitarif agar lebih berkeadilan. Misal, barang kebutuhan yang biasa dikonsumsi masyarakat diberikan tarif 0% atau fasilitas dari pemerintah, sedangkan barang yang tergolong premium dikenakan tarif tinggi.

Meski demikian, rencana perubahan kebijakan tersebut masih akan dibahas bersama DPR. Menurutnya, proses pembahasannya akan dilakukan secara benar dan komprehensif. Simak ‘Soal PPN Sembako, Sri Mulyani Beri Penjelasan Kepada DPR’.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Managing Partner DDTC Darussalam dalam artikel perspektif Memandang Jernih Rencana Pengenaan PPN atas Barang Kebutuhan Pokok mengungkapkan pengenaan PPN umumnya tanpa memperhatikan kemampuan atau ability to pay konsumen. Oleh karena itu, PPN disebut sebagai pajak objektif dan bersifat regresif.

Jika suatu barang dan/atau jasa dikenakan sebagai objek PPN, konsumen yang mampu atau tidak mampu akan membayar jumlah PPN yang sama. Jika suatu barang dan/atau jasa tertentu tidak dikenakan PPN atau dikecualikan sebagai objek PPN, konsumen yang mampu dan tidak mampu juga sama-sama tidak membayar PPN. Kedua kondisi itu memunculkan isu ketidakadilan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Juni 2021 | 16:56 WIB

setuju sih kalo daging premium dikenakan ppn, semoga banyak masyarakat yg paham dg adanya ppn ini

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP