KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut Pembebasan PPN Lebih Banyak Dinikmati Orang Kaya

Muhamad Wildan | Minggu, 18 Agustus 2024 | 18:30 WIB
Kemenkeu Sebut Pembebasan PPN Lebih Banyak Dinikmati Orang Kaya

Salah satu slide yang dipaparkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.  

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat fasilitas pembebasan PPN ternyata lebih banyak dinikmati oleh rumah tangga kaya, bukan rumah tangga miskin.

Berdasarkan estimasi Kementerian Keuangan, makin kaya seseorang maka makin tinggi pula insentif PPN dibebaskan yang mereka dapatkan.

"Dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sangat menjelaskan, barang kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan transportasi itu tidak kena PPN," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dikutip pada Minggu (18/8/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Kelompok 10% terkaya di Indonesia menikmati pembebasan PPN sebesar Rp31 triliun. Berbanding terbalik, kelompok 10% termiskin justru hanya mendapatkan manfaat senilai Rp3,3 triliun dari fasilitas PPN dibebaskan.

"Mereka dinikmati bahkan lebih banyak oleh kelas menengah, bahkan sampai ke [kelas] atas. Saya ingin menyampaikan APBN menjaga daya beli masyarakat sehingga konsumsi itu tetap terjaga stabil," tutur Sri Mulyani.

Sebagai informasi, pemerintah memberikan fasilitas PPN atas beragam barang kena pajak dan jasa kena pajak (BKP/JKP) melalui Pasal 16B UU PPN s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebelum UU HPP, banyak barang dan jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN berdasarkan Pasal 4A UU PPN. Dengan berlakunya UU HPP, BKP/JKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN diperinci oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022.

"Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya ... diatur dengan PP," bunyi Pasal 16B ayat (1) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP.

Sementara itu, BKP/JKP yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN berdasarkan PP 49/2022 contohnya antara lain barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa keuangan, jasa pelayanan sosial, emas batangan, hingga beragam BKP/JKP strategis lainnya.

Mengingat pembebasan PPN hanya diatur dengan PP, bukan undang-undang, pemerintah memiliki fleksibilitas untuk mencabut insentif-insentif dimaksud di kemudian hari dalam hal pemerintah hendak memperluas basis pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra